Irma Zulkifli Nasution Beberkan Profesi Ayah, Kakek, Serta Ponakan Saat Ditegur Postingan Facebook
Postingan Irma Zulkifli Nasution buat sang suami copot jabatan, sempat beberkan profesi keluarganya ketika ditegur soal postingan Facebook
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Irma Zulkifli Nasution harus menanggung akibat dari tulisannya di Facebook.
Di Facebook, Irma Zulkifli Nasution sempat membalas ketika ada yang menegurnya.
Irma Zulkifli Nasution pun menjelaskan alasannya serta membeberkan profesi Ayah, Kakek, keponakan, dan lain-lain.
Postingan Irma Zulkifli Nasution buat sang suami copot jabatan, sempat beberkan profesi keluarganya ketika ditegur soal postingan Facebook.
Tulisan Irma Zulkifli Nasution di media sosial Facebook jadi berbuntut panjang.
Irma Zulkifli Nasution membuat tulisan status di akun Facebook pribadinya yang diduga mengarah ke peristiwa penusukan Wiranto.
'Jgn cemen pak,...Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang'
Pendapat Irma Zulkifli Nasution tersebut dianggap tidak pantas, apalagi Irma Zulkifli Nasution adalah seorang istri perwira TNI.
Namun, Irma sempat menanggapi komentar dengan menulis justru dirinya pantas berkata seperti itu karena telah merasakan penderitaan rakyat.
Dirinya juga membeberkan profesi Ayah, Kakek, serta anggota keluarga yang lain yang ternyata merupakan lingkungan TNI serta polri.
Perbuatannya tersebut membuat sang suami, Kolonel Hendi Suhendi menjadi dicopot jabatannya.

Posting-an atau status tersebut kemudian dikomentari pengelola akun Togar Panjaitann yang mengingatkan pemilik akun Irma Zulkifli Nasution yang tak pantas menulis nyinyiran karena merupakan istri perwira dan pejabat di lingkungan TNI AD.
"Ibu ini adalah isteri seorang Dandim di Kendari. Tidak pantas seorang isteri Perwira TNI AD membuat pernyataan superti ini."
Demikian komentar pengelola akun Togar Panjaitann.
Pemilik akun Irma Zulkifli Nasution mengungkapkan alasanya dirinya menulis status tersebut.
Irma menyebut ia hanya ingin banyak warga yang menderita dan meninggal akibat kebijakan pemerintah.
Selain itu, dia juga mengaku berasal dari keluarga tentara dan polisi.
"Maaf pak Togar Panjaitann kenapa tdk pantas,..
saya seorg istri Dandim dan jg seorang manusia biasa yg mempunyai perasaan,apayg saya sampaikan tdk menghina siapapun,..
jutsru saya seorg istri perwira pak, yg merasakan perasaan berjuta rakyat mati Lbh mngiris kalbu, mohon maaf apabila bpk tdk berkenan."
Demikian ditulis pemilik akun Irma Zulkifli Nasution.
Lalu, dilanjutkan, "Saya menangis pak banyak anak bgsa mati begitu saja,…saya hnya mnyampaikan apa yg saya rasaran,.. siapapun dia kalo punya hati nurani pastilah hatinya tersayat."
Juga ditulis, "Pak Togar, saya bukan saja seorg istri seorg perwira tp jg saya seorg anak TNI -AL dan seorg cucu Polisi dan ponakan seorang TNI,..
tentunya bpk tau jiwa cintanya kpd Rakyat anak bangsa dan NKRI dan bgmana saya dibesarkan dlm lingkungan TNI."

Sebelumnya KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa lantas memberikan hukuman tegas kepada Kolonel Kav Hendi.
Adapun jabatan Kolonel Kav Hendi langsung digantikan dengan pejabat baru.
“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggara juga,” kata Kepala Staf Angkatan Darat.
Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer
Tak hanya dicopot dari jabatan Dandim, Kolonel Kav Hendi Suhendi juga ditahan selama 14 hari.
"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," jelas Jenderal Andika.
"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."
"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," Jelas KSAD.
Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Profil Kolonel Kav Hendi.
Kolonel Hendi diketahui merupakan lulusan Akabri tahun 1993.
Belum lama menjabat Dandim Kendari.
Kodim Kendari beralih dari tipe B menjadi tipe A.
Sebelum menjadi Dandim Kendari, Hendi diketahui pernah menjabat Dandim 0303/Bengkalis pada 2011.
Dia juga pernah bertugas di luar negeri.
Kolonel Hendi diketahui pernah bertugas sebagai Atase Darat Kantor Atase Pertahanan (Athan) RI di Moskow, Rusia.
(TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Postingannya Ditegur, Istri Mantan Dandim Kendari Beberkan Profesi Sang Ayah hingga Kakeknya
Nasib 3 Istri TNI karena Posting Nyinyir Soal Penusukan Wiranto, Suami Harus Rela Jalani Sanksi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bagaimana nasib ketiga istri anggota TNI yang nyinyir soal Wiranto di medsos?
Akibat ulah sang istri, terdapat tiga anggota TNi yang harus rela mencopot jabatan dan menjalani sanksi.
Istri ketiga anggota TNI itu menuliskan kalimat yang kurang pantas mengenai penusukan yang dialami Wiranto pada Kamis 10 Oktober 2019.
Salah satu anggota TNI, Kolonel Hendi Suhendi harus rela dicopot jabatannya yang baru saja 1,5 bulan ia jalani.

Selain itu, ia juga harus menjalani penahanan ringan selama 14 hari karena ulah sang istri.
Sedangkan, Serda Z disidang hukum disiplin oleh komandannya.
Terhitung sejak 7 Oktober Serda Z baru saja dipindah tugas ke Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud).
Untuk Peltu YNS, ia mendapatkan teguran keras dan dicopot jabatannya untuk ditahan dalam rangka penyidikan.
Lantas seperti apa nasib ketiga istri anggota TNI tersebut?

Suami Jalani Sanksi, Begini Nasib 3 Istri TNI yang Posting Negatif Soal Wiranto di Medsos
Sebanyak 3 anggota TNI terdampak pencopotan dan sanksi disiplin, buntut istri mereka membuat postingan negatif soal penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa serius merespon ini sehingga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan sampai penahanan ringan.
Lalu bagaimana nasib istri-istri mereka setelah suaminya dicopot dari jabatan dan menjalani sanksi yang diberikan kesatuannya? Ikuti fakta yang dihimpun TribunJakarta.com berikut.
Pada Sabtu (12/10/2019), Kolonel Kav Hendi Suhendi mengikuti serah terima jabatan Dandim Kendari kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, di Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Komandan Korem 143/Ho Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.
Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Yustinus.
Selanjutnya, Kolonel Kav Hendi akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan terhitung sejak tak lagi menjabat Dandim Kendari.
"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.
Satu anggota lain TNI AD yang dikenai sanksi adalah Serda Z, karena istrinya LZ membuat postingan negatif. Ia baru naik golongan dari Tamtama ke Bintara.
Serda Z terhitung 7 Oktober 2019 pindah ke Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud). Sebelumnya, ia bertugas di Batalyon Kavaleri IV Kodam III Siliwangi.
"(Serda Z) sudah disidang hukum disiplin oleh komandannya, dan hukuman yang diperintahkan oleh KASAD mulai berlaku hari ini," ujar Kepala Penerangan Kodiklat AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu
saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (12/10/2019).
Pemeriksaan awal Serda Z oleh Sintel Kodam III/Siliwangi bekerjasama dengan tim Cyber Angkatan Darat untuk memantau media sosial dan perkembangan media sosial.
Sementara prajurit TNI AU Peltu YNS mendapatkan sanksi serupa, setelah istrinya berinsial FS membuat postingan negatif dalam kasus penusukan Wiranto.
Peltu YNS adalah anggota Satpom AU Lanud Muljono Surabaya. Ia pun mendapat teguran keras dan dicopot dari jabatan untuk kemudian ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau.

Dalam situs resmi tni-au.mil.id, Peltu YNS dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Tangis Istri Sang Kolonel
Ketiga istri anggota TNI tersebut, yakni IPDN, FS dan LZ, turut dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Suasana haru menyelimuti prosesi pencopotan jabatan sekaligus sertijab Kolonel Kav Hendi Suhendi ke Dandim Kendari berikutnya, yakni Kolonel Infantri Alamsyah.
IPDN pun tak kuasa menahan tangis saat bersalaman dengan para pejabat setelah sertijab selesai.
Mata Istri Hendi Suhendi itu tampak sembab dan hidungnya memerah. Melansir tayangan KompasTV (12/10/2019) ia beberapa kali Irma menyeka air mata menggunakan tangannya.
Meski bibirnya tersenyum, Irma tidak bisa menyembunyikan raut wajah penyesalannya.
Air matanya menetes saat berjabat tangan dengan sejumlah kerabat di kalangan TNI.
Saat prosesi sertijab, IPDN hadir mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).
Ia tertunduk saat mendampingi suaminya. Sementara itu, Kolonel Hendi tampak tegar menerima dicopot sebagai Dandim Kendari.
Selesai sertijab Kolonel Hendi menyampaikan dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
Hendi dan sang istri mengaku menerima keputusan pimpinan dengan lapang dada.
Saat diwawancarai sejumlah wartawan, tampak IPDN tak melepas genggamannya dari tangan sang suami.
"Saya terima saya salah. Saya akan menerima apa keputusan pimpinan dan ini menjadi pelajaran buat kita," sambung Kolonel Hendi Suhendi.
Istri Serda Z Diperiksa Pomdam
Sementara itu LZ, istri Serda Z, sudah menjalani pemeriksaan oleh Pomdam III/Siliwangi.
Berita acara pemeriksaan LZ telah diserahkan ke Polres Cimahi untuk ditindaklanjuti melalui peradilan umum.
Istri anggota prajurit Detasemen Kavaleri Berkuda ini kemungkinan akan dikenai pasal Undang-Undang ITE.
Kepala Penerangan Kodiklat AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu mengatakan Serda Z dan istrinya sangat kooperatif mengikuti setiap langkah pemeriksaan.
Ia menjelaskan Serda Z sudah disidang disiplin oleh komandannya seperti dilansir Tribun Jabar dalam artikel: Di Bandung, Prajurit TNI AD Serda Z Mulai Jalani Hukuman Hari Ini, Nasib Istrinya Memprihatinkan.
"Sementara untuk Istri yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Pomdam III/Siliwangi dan BAP nya sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi," kata Letkol Kav Christian Gordon saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (12/10/2019).

FS Dikawal Pom AU ke Polresta Sidoarjo
Sedangkan FS, istri Peltu YNS, langsung dilaporkan Pom AU ke Polresta Sidoarjo menyusul postingan negatif di media sosial terkait kasus penusukan Wiranto di Banten.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan pihaknya telah menerima pelaporan terkait kasus istri Peltu YNS.
"Terkait pelaporan dari Pom AU mengenai Tindak Pidana ITE dengan terlapor FS telah kami terima kemarin malam," ujar Zain saat dihubungi SURYA.co.id pada Sabtu (12/10/2019).
Ia mengakui kasus FS sedang ditangani oleh penyidik. Termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Mohon berkenan, kami kasih waktu untuk fokus menangani perkara tersebut," ia menjelaskan.
Sementara itu, Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan menerangkan bahwa Peltu YNS belum ditahan.
"Sementara masih ikut mendampingi istrinya di Polres Sidoarjo. Untuk dimintai keterangan sebagai saksi," jelas Budi kepada Surya.
Istri Peltu YNS menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo pada Jumat (11/10/2019) malam.
Sekitar pukul 22.50 WIB, wanita yang memakai baju warna putih dengan rok hitam serta berkerudung warna merah bermotif batik warna emas ini keluar dari ruang SPKT untuk menuju ke ruangan Reskrim Polresta Sidoarjo.

FS nampak menutupi wajah menggunakan kerudung sambil menyandang tas perempuan warna cokelat.
Akhirnya pada Jumat (12/10/2019) pukul 03.05, satu petugas Satpomau berjalan keluar dari ruang pemeriksaan menuju ke kendaraan dinas Satpom AU Suzuki Vitara dengan nopol 4060 - 02.
Mobil yang semula terparkir di dekat ruang SPKT dibawa menuju ke area parkir Reskrim Polresta Sidoarjo yang jaraknya tak terlalu jauh.
Tepat pukul 03.09 WIB, FS yang terlihat memakai kacamata langsung memasuki mobil didampingi anggota Satpom AU lainnya.
Dirinya tak berbicara satu kata pun kepada awak media dan langsung meninggalkan Mapolresta Sidoarjo.
SURYA.co.id kemudian meminta konfirmasi kepada salah satu anggota Polresta Sidoarjo yang enggan disebutkan namanya terkait apakah benar wanita yang diperiksa tersebut adalah FS.
Namun anggota tersebut hanya menjawab secara singkat, "iya." Demikian dilansir Surya dalam artikel: 5 Fakta Kasus Unggahan Istri TNI AU Viral di Medsos, Diperiksa 6 Jam Berakhir Pukul 03.00 WIB.
Sebelumnya, Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan, membenarkan istri Peltu YNS menyebarkan fitnah di media sosial.
"Sang istri merupakan orang sipil maka kasusnya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dan laporannya baru diberikan ke pihak kepolisian tadi sore," jelas Budi.
Sedangkan sanski untuk Peltu YNS menunggu instruksi pimpinan setelah membaca laporan pemeriksaan awal. Saat ini Peltu YNS dibebastugaskan terlebih dahulu.
"Apakah pemecatan atau sanksi lainnya itu semua keputusan dari pimpinan," sambung Budi.
Ia menjelaskan, keputusan pimpinan soal sanksi terhadap Peltu YNS kemungkinan baru akan tiba Senin (14/10/2019).
"Saat ini Peltu YNS masih dibebastugaskan saja. Belum dilakukan pemecatan," (TribunNewsmaker/*)
Sebagian Artikel Ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Suami Jalani Sanksi, Begini Nasib 3 Istri TNI yang Posting Negatif Soal Wiranto di Medsos