Terungkap Cara Muncikari Jajakan PA Pada Pelanggan Prostitusi Online, Melalui Trik Khusus Satu Ini
Ditetapkan sebagai tersangka, muncikari yang tawarkan jasa PA punya cara khusus untuk jajakan PA pada pelanggan.
Editor: ninda iswara
Hingga tadi malam, pemeriksaan terhadap PA (23) atas dugaan kasus prostitusi masih berlangsung.
Tak cuma PA yang diperiksa, sang mucikari, berinisial JL (51), seorang pelanggan YW asal NTB, dan seorang sopir mobil yang mengantar mereka ke lokasi hotel di Batu, Malang kabarnya juga diperiksa.
Leo mengatakan, JL sang mucikari bakal disangka dengan Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," katanya pada awak media di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sabtu (26/10/2019).
Kuat dugaan, praktik prostitusi yang dilakukan JL bukan terbilang baru.
Sekadar diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga orang pria dan seorang wanita yang diduga terlibat skandal prostitusi.

Wanita itu berinisial PA (23) warga asal Balikpapan yang tingga di Jakarta.
Informasinya, ia merupakan Finalis Putri Pariwisata 2016.
Lalu, pria yang bertindak sebagai mucikari berinisial JL (51).
Pria yang menggunakan jasa layanan PA di hotel tersebut berinisial YW seorang pekerja swasta asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dan seorang pria yang tak disebut inisialnya.
Pria itu bertindak sebagai sopir mobil yang disewa untuk mengantar ketiganya ke lokasi hotel.
Keempatnya diamankan di sebuah hotel di Jalan Raya Selecta No 1-15, Kota Batu, Malang.
Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka dibawa ke Mapolda Jatim menggunakan tiga mobil yang berbeda.
Tepat pukul 23.00 WIB, mereka tiba di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim lalu bergiliran menuju ruangan penyidik.