Breaking News:

Fakta Baru Kasus Prostitusi PA, Terungkap Profesi Pria yang Sewa Jasanya, Beri Uang Muka Rp 13 Juta

Sanggup sewa jasa PA dan beri uang muka Rp 13 juta, apa profesi pria yang menyewa jasa finalis Putri Pariwisata?

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Pria yang ditangkap Polda Jatim terkait kasus prostitusi pada Jumat (25/10/2019) diduga dengan artis terkenal. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus prostitusi online kembali menyeret nama seorang artis.

Artis berinisial PA digerebek pihak kepolisian di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat 25 Oktober 2019.

Menurut kabar yang beredar, ketika digerebek PA sedang berhubungan badan dengan seorang pria.

Selain PA, polisi juga mengamankan dua pria lainnya.

Seorang pria berinisial J (51) yakni sang muncikari, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan pria yang satunya merupakan si penyewa jasa PA.

PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari.
PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari. (Kolase TribunNewsmaker - Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

Sempat menuai rasa penasaran, belakangan terkuak identitas PA yang disebut-sebut bernama Putri Amelia yang merupakan finalis Putri Pariwisata asal Balikpapan.

PA sendiri hanya berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam.

Mengenai sosok pria yang menyewa jasa PA masih menuai rasa penasaran.

Lantas, siapakah pria yang mampu menyewa jasa PA dan menggelontorkan uang hingga belasan juta rupiah?

Usai diamankan dan diperiksa oleh Tim Jatanras Polda Jatim, PA kemudian menyampaikan klarifikasinya.

Didampingi Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, PA menegaskan bahwa dirinya keberatan bila namanya disangkut pautkan dengan ajang pencarian bakat Putri Pariwisata.

Namun, PA mengakui bahwa dirinya sempat tergabung dan menjadi bagian dari ajang tersebut.

PA pun sempat menyampaikan permohonan maafnya dan menyesali perbuatannya.

"Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," katanya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, PA akan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.

"Ya langsung kami perbolehkan pulang setelah diperiksa sejak kemarin," katanya.

Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap perempuan (yang wajahnya ditutupi) dan dua pria terlibat pelacuran di sebuah hotel wilayah Kota Batu, Jumat (25/10/2019). Mereka dibawa ke gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim di Surabaya.
Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap perempuan (yang wajahnya ditutupi) dan dua pria terlibat pelacuran di sebuah hotel wilayah Kota Batu, Jumat (25/10/2019). Mereka dibawa ke gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim di Surabaya. (Youtube Luhur Pampam/SURYA MALANG/LUHUR PAMBUDI)

Orangtua atau pihak keluarga PA sudah menunggu, rencananya PA akan kembali ke Jakarta.

Sebelumnya, PA datang ke Kota Batu, Malang, pada hari yang sama dengan peristiwa penangkapan yang terjadi padanya.

Ia didatangkan dari Jakarta melalui mucikari prostitusi online, berinisial J (51).

Datang dari Jakarta, PA dijemput di bandara oleh mucikari J dan seorang sopir sewaan.

Setelah dari bandara, PA langsung menuju ke hotel untuk check in.

Tidak disebutkan hotel mana yang digunakan untuk PA berhubungan badan dengan pria yang menggunakan jasanya.

Pada pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek PA dan pria itu di kamar hotel. 

Dikutip dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, mengungkapkan jika dana untuk mendatangkan PA ke Kota Batu Malang yaitu sebesar Rp 13 Juta.

"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 Juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," jelasnya, Minggu (27/10/2019).

Kombes Barung menyebut aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).

"Jadi aliran dana bukti transaksi elektronik ke PA ini adalah DP.

Pelaku PA sudah ada di Polda Jatim untuk diperiksa," lanjutnya.

"Kalau uang mukanya Rp 13 juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," ungkap Barung.

Fakta Baru Putri Amelia, Seleb Terseret Prostitusi Online
Fakta Baru Putri Amelia, Seleb Terseret Prostitusi Online (Tribun Jatim/Luhur Pambudi dan tangkap layar Instagram Putri Amelia via Tribun Jabar)

Lalu, siapa sosok 'penyewa' yang mendatangkan PA ke Kota Batu Malang dengan mengeluarkan uang belasan juta itu?

Ternyata dia adalah pria berinisial YW. Ia berprofesi sebagai seorang pengusaha.

Dikutip dari Tribun Timur, sosok 'penyewa' PA adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.

Ia ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Batu Malang bersama PA.

Kemudian, mucikari J ditangkap di kamar lain.

Mucikari J inilah yang akhirnya J ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.

Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.

"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul Mampu Keluarkan Dana Belasan Juta Demi 'Sewa' PA, Ternyata Ini Pekerjaan Sosok yang Digerebek Bareng Publik Figur Itu di Hotel Batu Malang

Tags:
Putri AmeliaPutri PariwisataJawa Timurprostitusi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved