Lanjutan Kasus Prostitusi PA di Kota Batu, Terungkap Identitas Mucikari yang DPO, Masih Mahasiswa!
Lanjutan kasus prostitusi online yang menyeret PA di Kota Batu, Malang. Terungkap identitas mucikari lain yang masih DPO. Statusnya mahasiswa!
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Lanjutan kasus prostitusi online yang menyeret PA di Kota Batu, Malang. Terungkap identitas mucikari lain yang masih DPO. Statusnya mahasiswa!
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap identitas mucikari kasus prostitusi artis PA di Kota Batu, Malang.
Dalam kelanjutan kasus prostitusi yang menyeret PA, muncikari berinisial S menjadi target pencarian polisi selanjutnya.
Muncikari S juga terlibat dalam kasus prostitusi yang menyeret kontrestan Puteri Pariwisata 2016 itu.
S bekerja sama dengan muncikari J (51) yang saat itu ditangkap bersama PA.
Seperti yang diberitakan, Polda Jatim sebelumnya menangkap 3 orang di sebuah kamar hotel dan diduga terlibat prostitusi online, Jumat (25/10/2019) malam.
Tiga orang tersebut terdiri dari satu wanita dan dua orang laki-laki sebagai penyedia layanan dan si pemesan.
PA digerebek ketika tengah berzina dengan pria asal NTB di kamar hotel Kota Batu, Malang.

Ketiga orang yang terlibat pun langsung digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Tidak hanya ketiganya, sopir yang mengantar juga turut dimintai keterangan.
Setelah menjalani pemeriksaan, PA dan sopir dipulangkan, namun dikenakan wajib lapor.
Untuk mucikari J yang turut ditangkap, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih di amankan oleh Polda Jatim untuk ditindaklanjuti.
Terkuak mucikari lain bernama S.
S masih dicari keberadaannya.
Pihak kepolisian menyebut identitas muncikari S yakni seorang mahasiswa.
Ia merupakan pria asal Jakarta.
"Karena sudah resmi DPO, kami buka identitasnya biar tidak salah.
S adalah Soni Dewangga, pria kelahiran 6 Agustus 1988 asal Jakarta, dan dia adalah mahasiswa," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawan di Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2019).
Gideon mengatakan, Soni merupakan anggota jaringan mucikari yang berada di atas J yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Soni sedang berada di suatu tempat, kami berharap segera menyerahkan diri ke Polda Jatim," uajr dia.
Soni memiliki peran penting di jaringan mucikari tersebut.
Sayangnya, Gideon menolak untuk menyampaikan lebih detail tentang peran Soni.
J dan S terbukti memfasilitasi terjadinya aksi prostitusi yang melibatkan PA.
Polisi menyebut, keduanya juga mendapatkan keuntungan dari praktik prostitusi tersebut.
J ditangkap dalam penggerebekan bersama seorang sopir dan PA, selaku korban praktik prostitusi di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat (25/10/2019) malam.
PA dan sopir tersebut sudah diperiksa dan dipulangkan.
Keduanya hanya dikenakan wajib lapor.
PA dipulangkan pada Sabtu (26/10/2019) malam setelah 24 jam diperiksa sebagai saksi. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Prostitusi PA, Ternyata Mucikarinya Masih Mahasiswa
Fakta Baru Kasus Prostitusi PA, Terungkap Profesi Pria yang Sewa Jasanya, Beri Uang Muka Rp 13 Juta
Sempat menuai rasa penasaran, belakangan terkuak identitas PA yang disebut-sebut bernama Putri Amelia yang merupakan finalis Putri Pariwisata asal Balikpapan.
PA sendiri hanya berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam.
Mengenai sosok pria yang menyewa jasa PA masih menuai rasa penasaran.
Lantas, siapakah pria yang mampu menyewa jasa PA dan menggelontorkan uang hingga belasan juta rupiah?
Usai diamankan dan diperiksa oleh Tim Jatanras Polda Jatim, PA kemudian menyampaikan klarifikasinya.
Didampingi Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, PA menegaskan bahwa dirinya keberatan bila namanya disangkut pautkan dengan ajang pencarian bakat Putri Pariwisata.
Namun, PA mengakui bahwa dirinya sempat tergabung dan menjadi bagian dari ajang tersebut.
PA pun sempat menyampaikan permohonan maafnya dan menyesali perbuatannya.
"Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, PA akan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.
"Ya langsung kami perbolehkan pulang setelah diperiksa sejak kemarin," katanya.

Orangtua atau pihak keluarga PA sudah menunggu, rencananya PA akan kembali ke Jakarta.
Sebelumnya, PA datang ke Kota Batu, Malang, pada hari yang sama dengan peristiwa penangkapan yang terjadi padanya.
Ia didatangkan dari Jakarta melalui mucikari prostitusi online, berinisial J (51).
Datang dari Jakarta, PA dijemput di bandara oleh mucikari J dan seorang sopir sewaan.
Setelah dari bandara, PA langsung menuju ke hotel untuk check in.
Pada pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek PA dan pria itu di kamar hotel.
Dikutip dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, mengungkapkan jika dana untuk mendatangkan PA ke Kota Batu Malang yaitu sebesar Rp 13 Juta.
"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 Juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," jelasnya, Minggu (27/10/2019).
Kombes Barung menyebut aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).
"Jadi aliran dana bukti transaksi elektronik ke PA ini adalah DP.
Pelaku PA sudah ada di Polda Jatim untuk diperiksa," lanjutnya.
"Kalau uang mukanya Rp 13 juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," ungkap Barung.

Lalu, siapa sosok 'penyewa' yang mendatangkan PA ke Kota Batu Malang dengan mengeluarkan uang belasan juta itu?
Ternyata dia adalah pria berinisial YW. Ia berprofesi sebagai seorang pengusaha.
Dikutip dari Tribun Timur, sosok 'penyewa' PA adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.
Ia ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Batu Malang bersama PA.
Kemudian, mucikari J ditangkap di kamar lain.
Mucikari J inilah yang akhirnya J ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.
Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.
"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul Mampu Keluarkan Dana Belasan Juta Demi 'Sewa' PA, Ternyata Ini Pekerjaan Sosok yang Digerebek Bareng Publik Figur Itu di Hotel Batu Malang