Breaking News:

3 Ulama Jelaskan Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Simak Bedanya, Ada Ustaz Abdul Somad

Inilah penjelasan mengenai hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dari 3 ulama, termasuk Ustaz Abdul Somad.

Instagram @ustadzabdulsomad_official's
Ustaz Abdul Somad. 

Inilah penjelasan mengenai hukum memperingati maulid Nabi Muhammad SAW dari 3 ulama, termasuk Ustaz Abdul Somad.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hari ini umat muslim tengah memperingati maulid Nabi Muhammad SAW 2019, Sabtu 9 November 2019.

Maulid Nabi Muhammad merupakan peringatan hari lahirnya Rasulullah.

Perayaan maulid Nabi merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah Nabi Muhammad SAW wafat.

Dalam memperingati maulid Nabi Muhammad, umat muslim di berbagai daerah biasanya akan menggelar beragam acara.

Di desa-desa biasanya akan diadakan pengajian.

Namun ada juga yang mengadakan barzanji atau bacaan doa dan pujian berisi riwayat Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, banyak juga yang menggelar tradisi menarik seperti perayaan dan permainan gamelan Sekaten.

Ada juga tradisi endhog-endhogan yang dilaksanakan oleh masyarakat Jawa-Using di Banyuwangi, Jawa Timur.

Lantas bagaimana hukumnya memperingati maulid Nabi Muhammad SAW ?

Apakah hukumnya termasuk bi'dah atau boleh saja karena berupa kegiatan yang positif?

Berikut Tribun Jabar rangkum dari berbagai sumber mengenai hukum memperingati maulid Nabi Muhammad SAW.

1. Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad mengisikajian Muslimah di Masjid Istiqomah Kota Bandung, Sabtu (6/10/2018).
Ustaz Abdul Somad mengisikajian Muslimah di Masjid Istiqomah Kota Bandung, Sabtu (6/10/2018). (Facebook/Ustaz Abdul Somad)

Dalam ceramahnya, Ustaz Abdul Somad mengatakan memperingati maulid Nabi Muhammad SAW diperbolehkan.

Menurutnya, ada 300 ribu hadis yang menerangkan bahwa peringatan maulid Nabi Muhammad SAW tidak masalah.

Memang ada ulama yang mengatakan kegiatan tersebut termasuk bid'ah tapi hanya sebagian kecil ulama.

Ustaz Abdul Somad memaparkan beberapa hadis serta pendapat ulama besar mengenai dasar diperbolehkannya maulid Nabi Muhammad SAW.

Salah satunya adalah Rasulullah SAW ternyata mengenang hari lahirnya sendiri.

Sebab ia melaksanakan puasa setiap hari Senin.

"Pada hari itu aku dilahirkan dan hari aku dibangkitkan (atau hari itu diturunkan [Alquran] kepadaku)." (HR Muslim)

Alasan lainnya merujuk pada penafsiran Rasulullah SAW terhadap kalimat Ayyamillah dalam Qs Ibrahim [14]: 5 yang berbunyi, "Dan ingatkanlah mereka kepada nikmat-nikmat dan karunia Allah. Dan kelahiran Muhammad SAW adalah nikmat dan karunia terbesar yang harus diingat dan disyukuri."

Ustaz Abdul Somad tak masuk daftar 200 nama mubalig atau penceramah Kemenag
Ustaz Abdul Somad tak masuk daftar 200 nama mubalig atau penceramah Kemenag (ISTIMEWA)

Ustaz Abdul Somad juga memaparkan pendapat dari Ibnu Taumiah.

Ibnu Taimiah menjelaskan bahwa mengagungkan hari lahir Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai perayaan maka akan mendapat balasan pahala besar karena kebaikan niatnya dan pengagungannya kepada Rasulullah SAW.

Ada juga pendapat lain dari Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani yang dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.

"Hukum asal melaksanakan maulid adalah bid'ah, tidak terdapat seorangpun dari kalangan Salafushshalih dari tiga abad (pertama). Akan tetapi maulid itu juga mengandung banyak kebaikan dan sebaliknya. Siapa yang dalam melaksanakannya mencari kebaikan-kebaikan dan menghindari yang tidak baik, maka maulid itu adalah bid'ah hasanah," begitu pendapat Hafizh Abnu Hajar Al-'Asqalani.

Manfaat maulid Nabi Muhammad SAW salah satunya adalah silahturahmi satu sama lain.

 

2. Al-Imam al-Suyuthi

Melansir dari nu.go.id, Al-Imam al-Suyuthi mengatakan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW termasuk bid'ah namun baik.

هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ

“Perayaan maulid termasuk bid’ah yang baik, pelakunya mendapat pahala. Sebab di dalamnya terdapat sisi mengagungkan derajat Nabi Saw dan menampakan kegembiraan dengan waktu dilahirkannya Rasulullah Saw”.

Dalam kesempatan yang lain, beliau mengatakan:

يُسْتَحَبُّ لَنَا إِظْهَارُ الشُّكْرِ بِمَوْلِدِهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَالْاِجْتِمَاعُ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ وَنَحْوُ ذَلِكَ مِنْ وُجُوْهِ الْقُرُبَاتِ وَإِظْهَارِ الْمَسَرَّاتِ

“Sunah bagi kami untuk memperlihatkan rasa syukur dengan cara memperingati maulid Rasulullah Saw, berkumpul, membagikan makanan dan beberapa hal lain dari berbagai macam bentuk ibadah dan luapan kegembiraan”.

3. Syaikh Ibnu Abidin

Masih melansir dari nu.go.id, dari kalangan Hanafiyyah, Syaikh Ibnu ‘Abidin mengatakan:

اِعْلَمْ أَنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْمَحْمُوْدَةِ عَمَلَ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ مِنَ الشَّهْرِ الَّذِيْ وُلِدَ فِيْهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ

“Ketahuilah bahwa salah satu bid’ah yang terpuji adalah perayaan maulid Nabi pada bulan dilahirkan Rasulullah Muhammad Saw”.

Bahkan setiap tempat yang di dalamnya dibacakan sejarah hidup Nabi Saw, akan dikelilingi malaikat dan dipenuhi rahmat serta ridla Allah Swt. Al-Imam Ibnu al-Haj ulama’ dari kalangan madzhab Maliki mengatakan:

مَا مِنْ بَيْتٍ أَوْ مَحَلٍّ أَوْ مَسْجِدٍ قُرِئَ فِيْهِ مَوْلِدُ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِلَّا حَفَّتِ الْمَلاَئِكَةُ أَهْلَ ذَلِكَ الْمَكَانِ وَعَمَّهُمُ اللهُ تَعَالَى بِالرَّحْمَةِ وَالرِّضْوَانِ

“Tidaklah suatu rumah atau tempat yang di dalamnya dibacakan maulid Nabi Saw, kecuali malaikat mengelilingi penghuni tempat tersebut dan Allah memberi mereka limpahan rahmat dan keridloan”.

Al-Imam Ibnu Taimiyyah dari kalangan madzhab Hanbali mengatakan:

فَتَعْظِيْمُ الْمَوْلِدِ وَاتِّخَاذُهُ مَوْسِمًا قَدْ يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ عَظِيْمٌ لِحُسْنِ قَصْدِهِ وَتَعْظِيْمِهِ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ

“Mengagungkan maulid Nabi dan menjadikannya sebagai hari raya telah dilakukan oleh sebagian manusia dan mereka mendapat pahala besar atas tradisi tersebut, karena niat baiknya dan karena telah mengagungkan Rasulullah Saw”.

Bahkan merayakan maulid Nabi bisa menjadi wajib bila menjadi sarana dakwah yang efektif untuk menandingi perayaan-perayaan lain yang terdapat banyak kemunkaran. Al-Syaikh al-Mubasyir al-Tharazi menegaskan:

إِنَّ الْاِحْتِفَالَ بِذِكْرَى الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ الشَّرِيْفِ أَصْبَحَ وَاجِبَا أَسَاسِيًّا لِمُوَاجَهَةِ مَا اسْتُجِدَّ مِنَ الْاِحْتِفَالَاتِ الضَّارَّةِ فِيْ هَذِهِ الْأَيَّامِ.

“Sesungguhnya perayaan maulid Nabi menjadi wajib yang bersifat siyasat untuk menandingi perayaan-perayaan lain yang membahayakan pada hari ini”. (TribunNewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Begini Penjelasan 3 Ulama Termasuk Ustaz Abdul Somad

Tags:
maulidNabi Muhammad SAWUstaz Abdul SomadAl-Imam al-SuyuthiSyaikh Ibnu Abidin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved