Breaking News:

7 Fakta Sidang Pertama Video Vina Garut, Penampilan hingga Barang yang Dipegang Vina Curi Perhatian

Fakta sidang perdana kasus video Vina Garut. Penampilan Vina jadi sorotan. Ini yang dilakukannya saat menunggu sidang.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ Firman Wijaksana/Tribun Jabar
Sidang perdana Vina Garut 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Media sosial sempat heboh dengan video panas yang beredar beberapa waktu lalu.

Video panas tersebut melibatkan tiga orang yang ikut terekam yakni Wely, Dodi, dan Vina.

Ketiga terdakwa yang terlibat dalam video tersebut diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani hukuman penjara.

Kamis 28 November 2019 ketiga terdakwa menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan negeri (PN) Garut.

Salah satu pria yang ada dalam video tersebut yang diketahui bernama Rayya telah meninggal dunia pada Sabtu 7 September 2019.

Rayya yang merupakan mantan suami Vina meninggal dunia karena mengidap HIV.

Ilustrasi
Ilustrasi (Suryamalang.co.id)

Polisi pun menghentikan kasus hukum Rayya karena meninggal dunia.

Kendati demikian, proses hukum ketga terdakwa lainnya masih terus bergulir.

Berikut 7 fakta sidang perdana kasus video Vina Garut.

Penampilan Vina pun menjadi sorotan.

1. Vina Garut Disoroti

Ketiga terdakwa datang ke PN Garut sekitar pukul 09.50.

Dari ketiga terdakwa itu fakta yang disoroti yaitu penampilan Vina.

Terdakwa Vina langsung digiring petugas ke ruang tunggu anak.

Sedangkan dua terdakwa lain, menunggu di ruang tahanan.

Vina yang mengenakan kerudung, celana warna hitam, dan kemeja putih dibalut dengan rompi tahanan warna jingga, terlihat santai saat turun dari bus tahanan.

Tak disangka di dalam ruang tunggu anak, Vina juga memegang sebuah Alquran.

Vina, terdakwa kasus video asusila membaca Alquran saat menunggu sidang perdana di ruang tunggu anak Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019).
Vina, terdakwa kasus video asusila membaca Alquran saat menunggu sidang perdana di ruang tunggu anak Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019). (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Vina terlihat membaca ayat suci Alquran itu sambari menunggu persidangan.

Saat digiring ke ruang sidang, Vina menutup wajahnya menggunakan masker.

Ia juga sempat memeluk tahanan wanita lain sebelum persidangan.

Sejumlah awak media sempat bertanya terkait kondisi kesehatan Vina.

Namun, Vina tak memberi jawaban. Ia sesekali tertunduk untuk menghindari sorotan kamera.

 

2. Persidangan Molor

Berdasarkan jadwal sidang di situs Pengadilan Negeri atau PN Garut, sidang perdana kasus Video Vina Garut akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

Hingga pukul 10.00 WIB, sidang belum kunjung dimulai.

Padahal ketiga terdakwa datang ke PN Garut sekitar pukul 09.50 WIB.

Namun faktanya sidang baru dimulai pukul 14.00 WIB.

Sidang yang dimulai pukul 14.00, berakhir pukul 15.00 untuk terdakwa VA.

Sedangkan dua terdakwa lain, masih melanjutkan persidangan.

Sidang kasus asusila itu akan menggunakan Ruang Garuda.

Tiga terdakwa kasus Vina Garut sesaat sebelum mengikuti sidang perdana di PN Garut.
Tiga terdakwa kasus Vina Garut sesaat sebelum mengikuti sidang perdana di PN Garut. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

3. Istri Terdakwa Kasus Video Vina Garut Tiba-tiba Pingsan

Persidangan Kasus Video Vina Garut di PN Garut berlangsung secara tertutup.

Hanya keluarga terdakwa yang bisa mengikuti persidangan.

Sebelum sidang dimulai, istri dari terdakwa Wely jatuh pingsan.

Petugas pun membawa istri Wely ke ruang kesehatan.

4. Ungkapan Pengacara Bela Terdakwa Vina

Di Pengadilan Negeri Garut, kuasa hukum Vina dalam kasus video Vina Garut menyesalkan kliennya dijadikan terdakwa dalam perkara asusila itu.

Padahal Vina seperti yang pernah dikatakannya sebelum kasus tersebut masuk ranah pengadilan, bahwa VA hanyalah sebagai korban.

Dalam sidang perdana, fakta jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada para terdakwa.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan ke klien saya. Yakni pasal 4 ayat 1 UU Pornografi," ucap pengacara VA, Asri Vidya Dewi usai persidangan, Kamis (28/11/2019).

Pasal 4 ayat 1 berbunyi: "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".

Ancaman hukuman dalam pasal 4 yakni penjara paling lama 12 tahun.

Asri menyebut sangat miris dengan dakwaan kepada kliennya.

Ia menilai, Polres Garut tak melihat perspektif perempuan dalam penanganan kasus.

"Klien kami jelas korban, tapi dipaksakan jadi pelaku," katanya.

Posisi korban bagi Vina, lanjutnya, karena saat menikah usianya masih 16 tahun.

Polisi belum memiliki perspektif kepada perempuan yang jadi korban.

"Pina ini hanya gunung es. Masih banyak VA lain di negara ini. Saya yakin jika VA hanya sebagai korban," ucapnya.

 

5. Komentar terdakwa Doni

Terdakwa AD kasus video Vina Garut.
Terdakwa AD kasus video Vina Garut. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Setelah sidang selesai, di antara ketiga terdakwa hanya Doni yang buka suara.

Saat keluar dari ruangan, Vina didampingi kuasa hukumnya.

Ia berjalan cepat menuju ruang tahanan.

Tak ada kata-kata yang diucapkan Vina kepada wartawan yang sudah menunggu.

Hal yang sama dilakukan terdakwa Wely yang keluar 15 menit kemudian.

Wely tak berbicara satu kata pun saat ditanya awak media.

Ia bahkan terus menutup wajahnya dengan menggunakan peci warna hitam saat digiring petugas ke ruang tahanan.

Berbeda dengan terdakwa Dodi.

Pria asal Kabupaten Bandung itu mau menjawab pertanyaan dari wartawan.

Bahkan langkahnya sangat perlahan saat dibawa ke ruang sidang.

"Lancar sidangnya. Mohon doanya, yah," ucapnya.

Ia juga berharap sidang kasusnya segera selesai.

"Semoga kasus saya cepat selesai dan semoga kasus saya bisa menjadi contoh buat yang lain," ujar Dody, Kamis (28/11/2019).

Ia menyadari, perbuatan yang dilakukannya sangat salah.

Kasus tersebut menurutnya bisa menjadi pelajaran yang berharga untuk semuanya.

"Satu lagi, semoga semuanya lancar. Kasus ini cepat selesai dan kami bisa diadili dengan seadil-adilnya," ucapnya.

6. Hasil Dakwaan

Pria hidung belang pemain Vina Garut ditangkap.
Pria hidung belang pemain Vina Garut ditangkap. (Kolase Tribun Jabar)

Tiga terdakwa video Vina Garut diancam 12 tahun penjara.

Bahkan, ancaman hukumannya bisa mencapai 22 tahun jika dua pasal diterapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun. Sedangkan alternatifnya yakni pasal 8 junto 34 UU Pornografi dengan ancaman 10 tahun," ujar JPU, Dapot Dariarma, usai sidang, Kamis (28/11/2019).

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Dapot menyebut ketiga terdakwa tak melakukan eksepsi atau keberatan.

Pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi.

"Sidang dilanjutkan Selasa depan (3 Desember 2019). Agendanya pemeriksaan saksi. Dari sembilan saksi, kami akan mendatangkan tiga atau empat saksi," katanya.

Penerapan UU Pornografi kepada ketiganya, didasari aksi yang dilakukan para terdakwa.

Dalam pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, berbunyi "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".

Ancaman hukuman dalam pasal 4 yakni penjara paling lama 12 tahun.

Dalam pasal 8 berbunyi "setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".

Sementara pasal 34 yakni "setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

7. Dua terdakwa kasus video Vina Garut akui perbuatan mereka

Dua terdakwa, Wely dan Dodi, tidak merasa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Undang-undang Pornografi.

Amdinur, pengacara Wely dan Dodi, menyebut kedua kliennya menerima dakwaan dari JPU.

Kliennya pun sudah mengakui perbuatan yang disangkakan tersebut.

"Tapi apakah perbuatan itu disengaja atau tidak? Atau jika disengaja saat dibuat film, siapa yang menyebarkannya?" ucap Amdinur, Kamis (28/11/2019).

Hingga kini, Amdinur menyebut belum ada pihak yang mengaku menyebarkan video Vina Garut.

Pihaknya berharap, dalam persidangan bisa terungkap pelaku penyebar video.

Sidang terkait kasus Vina Garut dilanjutkan pada Selasa (3/12/2019).

Pada sidang pekan depan, akan menghadirkan saksi dari pihak JPU.

"Saat pemeriksaan saksi, belum tahu apa yang akan dibantah. Soalnya itu saksi dari JPU. Tapi kalau ada saksi memberatkan dan tak benar keterangannya, wajib untuk dibantah," katanya. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.com dengan judul 6 Fakta Sidang Perdana Video Vina Garut Satu Lawan Tiga, V Baca Quran, Istri Pemeran Utama Pingsan

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Vina Garutvideo panassidang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved