Termasuk Ari Askhara, 3 Dirut Garuda Indonesia Dicopot dari Jabatan, Kasus Suap hingga Pembunuhan
Termasuk Ari Askhara, 3 Dirut Garuda Indonesia ini dicopot dari jabatan. Ada yang terlibat kasus suap hingga pembunuhan.
Penulis: ninda iswara
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Direktur Utama PT Garuda Indonesia nonaktif, Ari Askhara, kini tengah ramai diperbincangkan.
Pria bernama lengkap I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra ini tersandung kasus penyelundupan.
Ari Askhara disebut-sebut terlibat dalam kasus penyelundupan onderdil motor Harley Davidson.
Namun ternyata masalah yang membelit Ari Askhara bukanlah kasus pertama yang terjadi di PT Garuda Indonesia.
Sebelum Ari Askhara, dua Dirut PT Garuda Indonesia juga pernah tersandung masalah.

Bahkan keduanya juga dicopot dari jabatan mereka sebagai direktur utama.
Kasus yang menyeret nama mereka pun tak main-main.
Mulai dari kasus penyelundupan, suap, hingga pembunuhan.
Mereka bahkan harus menjalani hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus yang menyeret nama mereka.
Berikut tiga Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang terseret kasus hukum.
1. Ari Askhara

Nama Ari Askhara kini tengah mencuri perhatian publik.
Melansir Kompas.com, Ari Askhara diduga terlibat dalam kasus penyendulupan onderdil Harley Davidson.
Selain onderdil Harley Davidson, Ari Askhara juga diduga menyelundupkan dua sepeda Brompton.
Barang selundupan tersebut dibawa menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia berjenis Airbus A3330-900 NEO.
Pesawat tersebut terbang perdana dari Perancis ke Indonesia.
Buntut dari penyelundupan yang menyeret nama Ari Askhara ini, negara mengalami kerugian senilai Rp 1,5 miliar.
Selain penyelundupan, Ari Askhara juga diduga terlibat pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018.
Sederet kebijakan kontroversi Ari Askhara juga diungkap oleh Ketua Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) Zaenal Muttaqin.
Zaenal Muttaqin juga menyinggung soal teman wanita spesial yang dikabarkan dekat dengan Ari Askhara.
Informasi yang disebutkan mengatakan bahwa perempuan berinisial P tersebut berprofesi sebagai pramugari.
"Soal rumor yang beredar di media sosial soal, maaf kami tidak bilang 'selir', bahwa ada salah satu teman kami (pramugari) yang 'dekat' dengan Ari Askhara," ujar Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) Zaenal Muttaqin saat menggelar konferensi pers di Kawasan Jakarta Selatan Jumat (6/12/2019).
"Setahu saya hanya satu pramugari itu saja," kata Zaenal.
Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) Zaenal Muttaqin mengatakan selama menjabat Dirut Garuda Ari Askhara kerap mengambil kebijakan kontroversi.
Misalnya saja pemalsuan laporan keuangan di tahun 2018, suguhan live musik di pesawat, larangan foto di dalam pesawat, rute London dan Amsterdam sampai penyelundupan motor mewah di dalam pesawat Garuda Indonesia.
Selain merugikan Garuda Indonesia, selama memimpin perusahaan pelat merah tersebut Ari dinilai kerap sewenang-wenang kepada karyawan.
Misalnya saja kata Zaenal kerap menghukum karyawan dengan grounded atau pembebasan tugas jam terbang.
"Ada awak kabin yang ketahuan bawa barang melebihi batas terkena sanksi grounded, tapi ternyata dia sendiri selundupkan barang mewah di dalam kabin pesawat," kata Zaenal.
2. Emirsyah Satar

Emirsyah Satar merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Sosoknya pun sempat menjadi sorotan publik ketika tersandung kasus di perusahaan yang dipimpinnya.
Melansir dari Kompas.com, Emirsyah Satar pernah tersandung kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce.
Selain itu, Emisyah Satar juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Menurut penuturan juru bicara KPK, Febri Diansyah, penanganan kasus Emirsyah Satar ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
Kasus tersebut ditangani sekitar 2 tahun 11 bulan.
Masa ini terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 16 Januari 2017.
Dalam kurun waktu tersebut, KPK telah memeriksa 80 saksi dan mengidentifikasi kontrak senilai miliaran rupiah yang ditandatangani oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp20 Milyar menjadi Rp100 Milyar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," kata Febri.
Dalam proses penyidikan ini pula, KPK mengungkap adanya praktek pencucian uang dan menetapakan Emirsyah dan Soetikno sekaligus sebagai tersangka pencucian uang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka.
Emisyah Satar ditahan sejak 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019.
Namun dikarenakan proses penyelidikan masih berlanjut, KPK memperpanjang masa penahanan Emirsyah Satar.
Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia sejak 2005 hingga 2014.
3. Indra Setiawan

Indra Setiawan, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, ini juga tersandung kasus.
Indra Setiawan juga dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia ini ditangkap Mabes Polri pada 14 April 2007 silam.
Indra Setiawan diamankan pihak kepolisian lantaran diduga ikut terlibat kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.
Selain Indra Setiawan, mantan Sekretaris Pilot Airbus A-330 Garuda Indonesia, Ruhainil Aini, juga ikut ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dalam tuntutan jaksa, Indra Setiawan dianggap bersalah karena memberikan bantuan dengan sengaja menugaskan Pollycarpus sebagai staf perbantuan corporate atau aviation security dalam penerbangan bersama Munir.
Terkait kasus tersebut, Indra Setiawan divonis satu tahun penjara.
Indra Setiawan bebas pada Senin 14 April 2008 setelah menjalani masa kurungan selama satu tahun.
Melansir dari Antaranews, Munir ditemukan tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin 7 September 2004.
Pesawat yang ditumpangi Munir ini terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, setelah sempat singgah di Singapura.
Menurut penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan Indra Setiawan berdampak pada kurangnya kepercayaan masyarakat dalam menggunakan jasa penerbangan Garuda Indonesia.
Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga merusak citra penerbangan Garuda Indonesia.
Sedangkan pilot Garuda, Pollycarpus Budihariproyanto, divonis 20 tahun penjara atas keterlibatan dalam pembunuhan Munir. (TribunNewsmaker.com/Ninda)