Pengakuan Fairuz A Rafiq Pernah Diiming-imingi Sesuatu dari Trio Ikan Asin untuk Damai
Fairuz A Rafiq ternyata pernah diiming-imingi trio ikan asin untuk berdamai, begini pengakuan istri Sonny Septian.
Editor: Desi Kris
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebelum kasus video 'ikan Asin' sampai ke meja hijau, rupanya pihak terdakwa, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami pernah menawarkan sesuatu untuk Fairuz A Rafiq.
"Mulai macam-macam cara damainya.
Mengiming-imingi sesuatu yang sudah luar biasa," kata Fairuz A Rafiq dalam Vlog Ussy Andhika Official, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (10/12/2019).
Meski menerima banyak hal yang menggoda sebagai bentuk jalan damai, Fairuz A Rafiq memilih untuk menolak itu semua.
• 5 Bulan Ditahan, Penampilan Trio Ikan Asin, Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami Beda Drastis
Alasannya satu, karena Fairuz A Rafiq merasa harga dirinya sudah diinjak-injak dan tidak ingin hal serupa terjadi pada wanita lain.

"Aku selalu ngerasa ini masalah harga diri perempuan.
Dan ini tuh sebuah pelajaran (supaya) enggak ada perempuan lain yang diinjak-injak," ucap istri Sonny Septian.
"Cukup saja sampai di sini, bahwa memang ada hukum, biar orang itu enggak asal-asalan.
Kalau mau ngatain orang ya lo tahu nih ada hukum," kata Fairuz A Rafiq.
Kasus video 'ikan asin' ini bermula dari unggahan video di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Dalam video tersebut Galih mengaitkan bagian intim Fairuz dengan 'ikan asin'.
(Kompas.com/Rintan Puspita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Fairuz A Rafiq soal Trio Ikan Asin, Diiming-imingi Sesuatu untuk Berdamai
UPDATE Kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo & Rey Utami Didakwa 3 Pasal, Ini Ancaman Hukumannya
Tiga tersangka kasus bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua didakwa tiga pasal sekaligus, termasuk pasal penghinaan.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami didakwa 3 pasal sekaligus.
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (9/12/2019).
Dalam sidang tersebut, ketiga tersangka kasus 'bau ikan asin' itu dijatuhi tiga dakwaan.
Tiga dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany.
Donny menjatuhi tiga dakwaan karena adanya pelanggaran berlapis.
• 5 Bulan Ditahan, Penampilan Trio Ikan Asin, Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami Beda Drastis
Tiga pasal yang mengancam Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami yakni tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Tiga terdakwa dijerat dengan pasal pelanggaran kesusilaan yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat 1.

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
"Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," ucap Jaksa Donny M Sanni, Senin (9/12/2019), dikutip TribunNewsmaker dari Kompas.com.
• Galih Ginanjar Ditahan, Barbie Kumalasari Justru Niat Cari Pengganti, Hotman Paris Ingatkan Hal Ini
Untuk dakwaan kedua, Jaksa mendakwa tiga tersangka dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
Untuk dakwaan kedua, Jaksa Penuntut Umum memberikan juga memberikan subsider.
"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.

Tiga tersangka juga dijerat dengan pasal tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik, yakni Pasal 310 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," ujar Donny.
• Galih Ginanjar Dipenjara, Barbie Kumalasari & Irfan Sbaztian Mesra, Ichsan Akbar: Gak Punya Simpati!
Diungkapkan oleh jaksa, ancaman hukuman dari salah satu pasal yakni maksimal 12 tahun penjara.
Mengenai tiga dakwaan tersebut, kuasa hukum Rihat Hutabarat lantas mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sidang kasus ikan asin ini rencananya akan kembali digelar pada 6 Januari 2020 mendatang dengan agenda eksepsi pihak terdakwa.

Seperti yang diketahui, kasus ikan asin bermula dari vlog yang diunggah oleh akun YouTube Rey Utami & Benua.
Dalam video tersebut, Galih Ginanjar diwawancarai oleh Rey Utami dan membahas terkait kehidupan rumah tangganya.
Pada kesempatan itu, Galih GInanjar menyinggung hal-hal yang bersifat privassi soal hubungannya di masa lalu dengan sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.
Bahkan ia menyamakan Fairuz A Rafiq dengan 'bau ikan asin'.
• Jarang Jenguk Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Diisukan akan Gugat Cerai Suami, Ini Kata Ibu Mertua
Vlog tersebut kemudian viral dan menuai kecaman dari publik.
Fairuz A Rafiq yang saat ini sudah menjadi istri dari Sonny Septian pun merasa sakit hati.
Ia merasa namanya sudah dicemarkan oleh Galih Ginanjar.
Didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, Fairuz lantas melaporkan Galih Ginajar ke polisi.
Buntut dari laporan Fairuz A Rafiq, pasangan suami istri, Pablo Benua dan Rey Utami pun ikut terseret.
Kini, trio ikan asin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE dan ditahan di Polda Metro Jaya. (TribunNewsmaker.com/ Listusista)

Trio Terdakwa Kasus Ikan Asin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Trio kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa dengan pasal berlapis.
Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Ketiganya didakwa dengan Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
"Ancaman hukuman sesuai masing masing pasal. Ada yang maksimal 12 tahun keringananya tidak diatur," ujar Donny M Sany selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
"Untuk mereka yang pertama melanggar konten asusila, kedua pencemaran penghinaan nama baik. Udah itu," lanjutnya.
Usai persidangan perdana kasus Ikan Asin, ketiganya didakwa dengan pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 junto 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan primer).
Subsider Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 uu ri no 19 tahun 2016 UU tentang ITE.
Atau ketiga, Pasal 310 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa kasus Ikan Asin akan melakukan eksepsi atau nota keberatan.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020 mendatang. (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Trio Terdakwa Kasus Ikan Asin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara