Breaking News:

Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istri Menangis & Emosi ke Terdakwa Lain: Gara-gara Ini!

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah menangis histeris mengetahui sang suami dituntut penjara seumur hidup karena kasus narkotika.

Kolase TribunNewsmaker - KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA/BAHARUDIN AL FARISI
Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup atas kasus narkoba, sang istri menangis histeris. 

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah menangis histeris mengetahui sang suami dituntut penjara seumur hidup karena kasus narkotika.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang kasus narkoba yang menjerat musisi Zul Zivilia kembali digelar pada Senin (9/12/2019).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Zul Zivilia dengan hukuman penjara seumur hidup.

Istri Zul Zivilia, Retno Paradina yang mendengar putusan jaksa pun tangsung menangis pilu.

Retno nampak menutup wajahnya dengan tisu saat pembacaan amat tuntutan.

Suami Terancam Hukuman Mati, Istri Zul Zivilia Nangis Harus Cari Nafkah & Tidak Ada Pemasukan

Air mata Retno Paradina tidak bisa terbendung.

Ia langsung menangis sesenggukan tidak terima atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan Retno sampai meluapkan kemarahannya pada terdakwa lainnya.

Ia menangis sembari memukul terdakwa lainnya bernama Muhammad Hendriawan alias Rian.

Rian diketahui merupakan orang yang mengajak Zul untuk terlibat dalam kasus narkoba ini.

Retno menghampiri Zul dan terdakwa lainnya saat mereka ingin keluar ruangan sidang.

Retno tak bisa menahan emosinya.

Ia langsung memukul Rian karena menurutnya dialah yang mengajak sang suami masuk ke lubang hitam.

"Gara-gara ini (Rian)," kata Retno lalu memukul bahu Rian berkali-kali lantaran emosi sembari menangis.

Tangis Retno pun semakin histeris saat hendak berpisah dengan suaminya.

"Tidak ada satu rupiah pun," kata Retno sambil menangis histeris di luar ruang tunggu tahanan.

Istri Zul Zivilia, Retno Paradina menangis usai dampingi Suaminya jalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalagunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Istri Zul Zivilia, Retno Paradina menangis usai dampingi Suaminya jalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalagunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA) 

Diketahui, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas jaksa.

Terhadap Zul, dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui seusai sidanh tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (2/12/2019).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui seusai sidanh tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (2/12/2019).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda sebanyak tujuh kali karena JPU belum siap dengan berkas tuntutannya.

Diketahui Zul Zivilia terjerat kasus narkoba setelah diamankan oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri. 

Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta. (TribunNewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istri Zul Zivilia Menangis Histeris Suaminya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Zul Zivilia (WARTA KOTA/henry lopulalan)
Zul Zivilia (WARTA KOTA/henry lopulalan) 

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Kepikiran Anaknya

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkoba Zul Zivilia mengaku memikirkan anaknya saat berada di ruang sidang.

Hari ini, Zul menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar.

"Sangat memikirkan anak," kata Zul saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Meski begitu, Zul mengatakan tidak perlu mengkhawatirkan anaknya karena sudah ada yang menjaganya.

"Tapi, anak saya kan juga ada yang menjaga, sudah ada rezekinya, sudah diatur oleh Allah. Jadi saya tidak perlu takut. Tidak perlu khawatir," ucapnya.

Yang terpenting pada saat ini, kata Zul, adalah tetap menjalani ibadah di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

"... yang penting saya ibadah di dalam. Biar Allah yang atur," ungkapnya.

Diketahui, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar Fedrik Adhar.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas jaksa.

Zul dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda sebanyak tujuh kali karena JPU belum siap dengan berkas tuntutannya.

Diketahui Zul Zivilia terjerat kasus narkoba setelah diamankan oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri. Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta. (Kompas.com/ Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Kepikiran Anaknya "

Sumber: Kompas.com
Tags:
Zul ZiviliaRetno Paradinahnarkobapenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved