Breaking News:

Divonis 18 Tahun Penjara Zul Zivilia Tak Terima, Bandingkan Vonisnya dengan Steve Emmanuel

Zul Zivilia merasa tak puas dengan keputusan hakim yang memvonisnya 18 tahun penjara, ia bandingkan dengan Steve Emmanuel dan siap ajukan banding.

Editor: Desi Kris
Kolase TribunNewsmaker - Tribunnews/Kompas.com IRA GITA
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara 

Tak Seumur Hidup, Zul Zivilia Akhirnya Divonis 18 Tahun Penjara, Ekspresi Sang Istri Jadi Sorotan

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Zul Zivilia resmi divonis 18 tahun penjara.

Sebelumnya Zul Zivilia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sang istri langsung bereaksi seperti ini!

Tak jadi seumur hidup, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena kasus narkotika, sang istri yang langsung menangis jadi sorotan.

Suami Terancam Hukuman Mati, Istri Zul Zivilia Nangis Harus Cari Nafkah & Tidak Ada Pemasukan
Suami Terancam Hukuman Mati, Istri Zul Zivilia Nangis Harus Cari Nafkah & Tidak Ada Pemasukan (Tangkap layar Trans TV Official dan Tribun Mataram)

Seperti yang diketahui, vokalis band Zivilia, Zul alias Zulkifli terseret kasus narkotika.

Zul Zilifia memiliki peranan yang sangat besar.

Zul Zivilia ternyata bagian dari bandar narkoba kelas kakap dan berperan sebagai pengedar.

Berperan sebagai bandar, Zul Zivilia sudah pasti terancam hukuman yang berat dan dapat diancam hukuman mati.

Zul Zivilia sendiri ditangkap pada bulan Jumat, 1 Maret 2019 dan sedang membungkus narkoba bersama dengan tiga rekannya.

Zul Zivilia meminta maaf kepada sang istri, Retno Paradina yang tidak tahu apa-apa.

Zul bahkan ikhlas jika sang istri ingin menikah lagi.

Retno tentu sangat terkejut ketika mendapat kabar itu karena mengira suaminya akan tampil di Bone, Sulawesi Selatan.

Terlebih, sidang Zul Zivilia sempat ditunda-tunda.

Kini, pada Rabu 12 Desember 2019, Zul Zivilia akhirnya resmi divonis.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Steve EmmanuelZul Ziviliapenjarahukumannarkotika
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved