Sosok Artidjo Alkostar, Dewas KPK Baru, Tuntaskan 19.708 Perkara & Tolak ke Luar Negeri
Ini sosok Artidjo Alkostar, salah satu Dewas KPK yang baru, telah tuntaskan banyak perkara korupsi & ditakuti koruptor, tolak ke luar negeri
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Artidjo Alkostar baru-baru ini menjadi sorotan.
Artidjo Alkostar adalah salah satu dewas KPK yang dipilih oleh Presiden Jokowi.
Artidjo Alkostar miliki karir yang baik selama menjadi hakim MA.
Ini sosok Artidjo Alkostar, salah satu Dewas KPK yang baru, telah tuntaskan banyak perkara korupsi & ditakuti koruptor, tolak ke luar negeri.
Presiden Jokowi juga telah melantik 5 orang sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK di Istana Negara pada 20 Desember 2019.
Dewas yang terdiri dari lima orang tersebut merupakan struktur baru di KPK.
Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Presiden Jokowi antara lain:
1. Artidjo Alkostar - mantan Hakim Mahkamah Agung
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
4. Harjono - mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)
Presiden Jokowi mengungkapkan alasan dalam memilih lima anggota Dewas KPK dari latar belakang yang berbeda-beda.
Menurut Presiden Jokowi, kelimanya adalah orang baik.
Nama yang tak lagi asing dan kini terpilih sebagai dewas adalah Artidjo Alkostar.
Artidjo Alkostar adalah mantan hakim Mahkamah Agung.
Sosoknya yang tidak main-main dalam memberi hukuman koruptor tentu ditunggu kinerjanya oleh masyarakat.
Alih-alih mendapatkan keringanan hukum saat palu hakim di tangan Artidjo, yang ada justru diganjar dengan vonis yang lebih berat.
Sejak berkarier pada tahun 2000 di MA, paling tidak sudah ada belasan koruptor yang merasakan 'hadiah' tambahan dari Artidjo kutip dari Kompas pada Sabtu (21/12/2019).
Setiap tahun Artidjo diketahui dapat merampungkan sekitar 1.905 perkara hukum di Indonesia.
Itu artinya selama berkarier di MA sepanjang 20 tahun, Artidjo berhasil menyelesaikan 19.708 perkara.
Sebagai MA, Artidjo Alkostar sering menolak undangan keluar negeri lantaran setiap hari ada perkara yang harus diputuskan.
"Saya tidak pernah mau (diajak ke luar negeri), konsekuensinya nanti karena tiap hari itu ada penetapan tahanan itu seluruh Indonesia. Itu tidak bisa ditinggal karena nanti bisa itu keluar demi hukum. Nanti yang disalahkan saya," kata Artidjo seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com pada 31 Mei 2018.
Sebagai hakim MA, Artidjo mengaku banyak permohonan kasasi yang dicabut ketika mengetahui dirinya yang akan menyidang perkara.
"Itu banyak itu (perkara yang dicabut), kadang-kadang mau kami sidangkan itu, eh paginya sudah dicabut," kata dia.
Sementara itu melansir dari Tribunnews, kini Artidjo resmi dilantik Presiden Joko Widodo menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Presiden Jokowi dijadwalkan akan melantik anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jumat (20/12/2019) kemarin bersama lima Dewan pengawas lainya.
Kelima tokoh yang dilantik Jokowi ini adalah Artidjo Alkostra, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Tumpak Hatarongan Panggabean.
Mereka dinilai memiliki kapabilitas, integritas dan kapasitas hukum yang sangat memumpuni.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul 20 Tahun Menjadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar Berhasil Selesaikan 19.708 Perkara, Kini Ia Diangkat Menjadi Dewan Pengawas KPK Paling Ditakuti Koruptor!
Alasan Jokowi Pilih Artidjo Alkostar hingga Tumpak Hatorangan Jadi Dewas KPK, Sebut 'Orang Baik'
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jokowi resmi melantik 5 nama untuk menjadi dewan pengawas KPK.
Salah satu dewas yang baru adalah Artidjo Alkostar, mantan hakim Mahkamah Agung dan Tumpak Hatorangan, wakil ketua KPK periode pertama.
Presiden Jokowi bocorkan alasan dibalik pemilihan mereka!
Artidjo Alkostar dan Tumpak Hatorangan terpilih menjadi dewas KPK, ini alasan Jokowi di balik pemilihannya! Sebut 'orang-orang yang baik'.
Seperti yang diketahui, teka-teki nama-nama yang akan mengisi dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah terjawab.
Presiden Jokowi telah resmi melantik 5 orang untuk jadi pengawas dewas KPK.
Sementara, pimpinan KPK baru adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
Mereka resmi dilantik pada Jumat, 20 Desember 2019 di Istana Negara.
Prosesi pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.
Posisi dewas memang sudah diatur dalam undang-undang untuk mendampingi pemimpin dan pegawai di KPK.
KPK memiliki 5 pemimpin dan disertai juga dengan dewas dan pegawai.
Adapun lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) itu adalah:
1. Artidjo Alkostar - mantan Hakim Mahkamah Agung
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
4. Harjono - mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)
Salah satu nama yang tak lagi asing dan kini terpilih sebagai dewas adalah Artidjo Alkostar serta Tumpak Hatorangan, wakil ketua KPK periode pertama.
Presiden Jokowi mengungkapkan alasannya dalam memilih lima anggota Dewas KPK.
Menurut Jokowi, kelimanya adalah orang baik.
"Ya kan sudah saya sampaikan, yang kita pilih nih beliau-beliau yang orang-orang baik," kata Jokowi seusai pelantikan Dewan Pengawas KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
"Beliau adalah orang baik, memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan wilayah hukum," sambung Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga mengaku sengaja memilih lima Dewan Pengawas dari latar belakang berbeda.
Ada mantan hakim, ada hakim aktif, mantan pimpinan KPK, hingga akademisi.
"Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik sehingga memberikan fungsi, terutama fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK.
Saya kira ini akan bekerja sama dengan baik dengan komisioner.
Hitungan kita itu," kata dia.

Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan Pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Jokowi Pilih Tumpak hingga Artidjo Jadi Dewan Pengawas KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/sosok-artidjo-alkostar-disebut-dewas-kpk-termiskin-namun-mantan-hakim-paling-ditakuti-koruptor.jpg)