Breaking News:

5 Fakta Baru Kasus Jiwasraya, Segera Ungkap Tersangka, Temukan Laba Semu Padahal Perusahaan Merugi

BPK gelar konferensi pers, berikut 5 fakta baru kasus Jiwasraya. Temukan laba semu padahal perusahaan merugi. Segera ungkap tersangka.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Jiwasraya 

Kerugian itu disebabkan karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi sejak tahun 2015.

"Meskipun sejak tahun 2006 perusahaan masih membukukan laba, namun laba tersebut sebenarnya adalah laba semu, sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing, di mana sebenarnya perusahaan telah mengalami kerugian," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

2. Butuh waktu 2 bulan

Selain pemeriksaan, BPK juga melakukan penghitungan kerugian negara akibat kasus itu, sesuai permintaan Kejaksaan Agung.

Agung mengaku pihaknya membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk merampungkan penghitungan kerugian negara.

"BPK sampai saat ini terus bekerja sama dengan Kejagung untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut dan direncanakan dapat selesai dalam waktu sekitar 2 bulan," ungkap Agung.

3. Ungkap tersangka dalam dua bulan

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas rencana strategis Kejaksaan Agung tahun 2020.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas rencana strategis Kejaksaan Agung tahun 2020. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama)

Proses penghitungan kerugian negara yang masih berlangsung menjadi salah satu alasan Jaksa Agung belum menetapkan tersangka.

Burhanuddin mengatakan akan mengungkapkan tersangka kasus Jiwasraya dalam waktu setidaknya dua bulan ke depan.

"Insya Allah dalam waktu dua bulan, kami sudah bisa segera (mengungkapkan) kepada teman-teman mengetahui siapa pelakunya," tutur Burhanuddin.

Meski sudah mengantongi atau memiliki ancar-ancar terkait pihak yang bertanggungjawab, Kejagung tidak ingin gegabah.

Selain menunggu penghitungan kerugian negara, Kejagung mengaku harus menelusuri ribuan transaksi investasi dan lainnya.

Maka dari itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami kasus tersebut.

"Teman-teman selalu menanyakan kenapa penentuan tersangka itu lama sekali, tolong beri kesempatan kami, karena transaksi yang terjadi hampir 5.000 transaksi lebih, dan itu memerlukan waktu," ujar dia.

4. Geledah 13 objek

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
JiwasrayaBadan Pemeriksa KeuanganBPK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved