Singgung Jokowi yang Tak Ditilang saat Lampu Motor Mati, 2 Mahasiswa UKI Ajukan Gugatan ke MK
Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Jokowi yang tak ditilang meski lampu motor mati.
Editor: Desi Kris
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari tidak berjalan adil.
Hal itu mereka sampaikan dengan membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20.
• Saat Anies Puji Leadership Presiden Jokowi, Yunarto Wijaya: Politik Itu, Gak Pernah Ada Ujungnya
Saat itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor yang mati.

"Namun tidak tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian.
Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," seperti dikutip dari surat permohonan uji materi yang diajukan Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, sebagaimana diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (11/1/2020).
Dalam permohonannya, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra mempertanyakan keputusan polisi menilang Eliadi pada Juli 2019 lalu dengan alasan tidak menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari.
Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB yang menurutnya masih tergolong pagi hari.
"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai "pagi" namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," bunyi gugatan tersebut.
• Jokowi Sebut Kapal China di Natuna Tak Langgar Teritorial Indonesia, Susi Pudjiastuti Beri Reaksi
Lewat permohonan ini, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.
Bila MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".
Adapun Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".
(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel Ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ajukan Gugatan ke MK, Mahasiswa UKI Singgung Jokowi Tak Ditilang Saat Lampu Motor Mati

Fakta Kunjungan Presiden Jokowi ke Natuna, Masuk Teritorial NKRI, Beri Sertifikat Tanah ke Warga
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polemik Laut Natuna turut menjadi perbincangan hangat di negeri ini.
Sengketa soal Laut Natuna, Kepulauan Riau, ini membuat hubungan bilateral antara China dan Indonesia memanas.
Hal ini lantaran sejumlah kapal China diketahui melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Tak hanya kapal nelayan, kapal milik Coast Guard China bahkan tampak mendampingi kapal-kapal pencari ikan.
Mereka berlayar di atas wilayah perairan Natuna yang masih masuk dalam teritorial Indonesia.

Indonesia pun melayangkan surat protesnya pada Pemerintah China di Beijing.
Akan tetapi, kapal-kapal milik China masih saja beraktivitas di Perairan Natuna yang juga diklaim sebagai milik mereka.
Menindaklanjuti sengketa yang terjadi, Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Natuna, Kepulauan Riau.
Dalam kunjungannya, presiden didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Tiba di Kabupaten Natuna, Jokowi langsung menuju Pelabuhan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SPKT) Selat Lampa untuk bertemu dengan nelayan.
Setelah itu, Presiden Jokowi bertolak ke Kantor Bupati Natuna di Bukit Arai dan menyerahkan sejumlah sertifikat tanah bagi masyarakat.
Berikut deretan fakta kunjungan Presiden Jokowi ke Natuna.
1. Kedaulatan Indonesia tidak bisa ditawar-tawar

Dalam beberapa hari terakhir ini, situasi di Perairan Natuna sedikit memanas, hal ini dikarenakan masuknya kapal pencari ikan dan coast guard China ke wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
Dengan adanya kejadian itu, Pemerintah Indonesia pun mencoba jalur diplomasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan melayangkan nota protes terhadap China melalui Duta Besar yang ada di Jakarta.
Terkait dengan peristiwa itu, Presiden Jokowi pun angkat bicara soal masuknya kapal nelayan dan coast guard China ke wilayah peraiaran Natuna.
Jokowi menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia tidak bisa ditawar-tawar.
"Bahwa tidak ada yang namanya tawar menawar mengenai kedaulatan, mengenai teritorial negara kita," tegas Jokowi dalam rapat kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/1/2020).
2. Jokowi: dari dulu sampai sekarang, Natuna adalah Indonesia

Saat bertemu dengan dengan ratusan nelayan di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Natuna, Kabupaten Natuna, Jokowi menegaskan, wilayah Kepulauan Natuna merupakan teritorial NKRI.
Kepulauan tersebut beserta perairannya secara administratif termasuk dalam Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang menjadi kabupaten terluar di sebelah utara.
"Di Natuna ini ada penduduknya sebanyak 81.000, juga ada bupatinya dan gubernurnya (Kepulauan Riau). Jadi jangan sampai justru kita sendiri bertanya dan meragukan. Dari dulu sampai sekarang, Natuna ini adalah Indonesia," ujar Jokowi, seperti dikutip dari siaran pers resmi.
3. Jokowi tegaskan Kepulauan Natuna masuk dalam teritorial NKRI

Berkunjung ke Natuna dan bertemu dengan para nelayan, Jokowi menegaskan bahwa wilayah Natuna adalah teritorial NKRI dan tidak perlu ada pihak yang meragukannya.
"Hari ini saya ingin memastikan dan memberitahukan bahwa Kepulauan Natuna adalah teritorial kita yang masuk dalam NKRI," kata Jokowi dilansir dari Antaranews.com
Ia mengatakan Natuna memiliki penduduk warga negara Indonesia dengan jumlah 81.000 jiwa dan masuk dalam salah satu dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.
"Di sini ada bupati, gubernur. Jadi jangan sampai ada yang justru kita sendiri bertanya dan meragukannya," kata Jokowi.
"Apalagi yang harus dipertanyakan. Gak ada dan namanya kedaulatan tidak ada tawar menawar untuk kedaulatan kita," tambahnya.

Dihadapan para nelayan di Kabupaten Natua, Jokowi berpesan nelayanan dapat mengoptimalkan sarana dan prasarana perikanan yang telah dibangun oleh pemerintah.
Presiden mengatakan, pemerintah memakan waktu beberapa tahun untuk membangun infrastruktur perikanan di Natuna.
"Urusan perikanan, ini sudah 4 tahun kita siapkan dan kita buatkan ini. Ada manfaat gak sih," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip dari Antara.
5. Jokowi berikan sertifikat tanah ke warga

Dalam kunjungannya ke Kabupaten Natuna, Jokowi tidak hanya bertemu dengan nelayan. Tetapi juga memberikan sertifikat tanah kepada warga di Kantor Bupati Natuna.
Ia mengatakan, sertifikat tanah tersebut merupakan bahwa Natuna adalah wilayah NKRI.
"Kenapa saya hari ini ingin menyerahkan sertifikat tanah ini? Supaya kita semua tahu bahawa Natuna adalah Tanah Air Indonesia," kata Jokowi di hadapan warga yang hadir di Kantor Bupati Natuna.
Jokowi mengatakan sertifikat tanah adalah bukti hukum atas hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat Natuna.
"Jadi simbol pemberian sertifikat ini menunjukkan bahwa bukti hak hukum atas lahan tanah telah dipegang oleh masyarakat Natuna," tegasnya
6. Jokowi datangi 2 KRI di Selat Lampa Natuna

Berkunjung ke Kabupaten Natuna, Kepualaun Riau, Jokowi tak hanya bertemu dengan para nelayan dan membagikan sertifikat tanah kepada warga. Tetapi juga meninjau dua Kapal Republik Indonesia (KRI) Usman Harun 359 dan KRI Karel Satsuit Tubun di Selat Lampa Natuna.
Ia mengatakan, tujuannya ke Natuna juga ingin memastikan penegakan hukum atas hak berdaulat dan hak berdaulat negera Indonesia atas kekayaan sumber daya alam laut di zona ekonomi eksklusif.
"Kenapa di sini hadir Bakamla dan Angkatan Laut? Untuk memastikan penegakan hukum yang ada di sini,” kata Presiden usai meninjau dua KRI tersebut dilansir dari setkab.go.id. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Kunjungan Jokowi ke Natuna, Masuk dalam Teritorial NKRI hingga Tidak Bisa Ditawar