Fakta Baru Ayah Tega Sekap & Borgol Bocah Jember di Kandang Ayam, Pernah Ditahan Karena Kasus KDRT!
Terungkap fakta baru kasus ayah tega menyekap dan memborgol anaknya sendiri di Kecamatan Sukorambi, Jember.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap fakta baru kasus ayah tega menyekap dan memborgol anaknya sendiri.
EW (40) pria asal Kecamatan Sukorambi, Jember tega melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya, MI (13).
EW menyekap dan memborgol sang anak di kandang ayam.
Tindakan keji tersebut terkuak setelah anaknya berhasil kabur.
MI berhasil membuka borgol pada tangan dan kakinya.
Ia kemudian kabur dan meminta tolong ke tetangganya.
Tindakan keji EW lantas dilaporkan ke polisi.
Kini EW sudah ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Rupanya, tindakan kriminal EW bukan kali ini saja.
Lelaki itu sebelumnya juga pernah ditahan, yakni pada tahun 2009.
Dia ditahan karena melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Korbannya adalah istrinya ketika itu yakni tidak lain ibu kandung dari MI, anak yang disekapnya kali ini.
"Benar, pelaku ini adalah residivis juga dalam kasus KDRT. Pernah ditahan di Lapas Jember," ujar Kapolres AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).
Dari catatan kepolisian, perkara KDRT di 2009 itu dilaporkan di wilayah hukum Polsek Sumbersari.
Pelapornya adalah istri EW saat itu.
Istrinya itu adalah ibu kandung MI.
Karena melakukan tindak kekerasan itulah, EW dijatuhi vonis empat bulan penjara.
Kini EW kembali disangka memakai UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Lelaki itu kembali disangka melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Kali ini korbannya adalah sang anak sendiri, MI.

EW dituduh menyekap, mengikat, dan memborgol anaknya di kandang ayam.
Dia juga memukul anak lelakinya tersebut.
Tindak kekerasan fisik kepada anaknya itu, mengantar lelaki itu kembali masuk bui.
Perbuatan itu dia lakukan di rumah istri barunya di Desa/Kecamatan Sukorambi.
EW telah bercerai dengan ibu kandung MI, dan kini menikahi perempuan itu.
Diberitakan sebelumnya, EW sudah merencanakan pemborgolan anak kandungnya, MI (13), jauh hari sebelumnya.
Dia membeli borgol di sebuah toko di pusat kota Jember.
"Borgolnya beli di toko," ujar EW di Mapolres Jember, Senin (13/11/2020).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Q menambahkan, kepada polisi EW sengaja membeli borgol itu untuk mengikat sang anak.

"Tujuannya supaya anaknya tidak kabur lagi, kata dia begitu. Dia sengaja membeli borgol untuk memborgol anaknya. Baru sekali, kemarin itu dipakainya," ujar Jumbo kepada Surya (grup TribunJatim.com).
Dia membeli borgol itu sekitar tiga bulan lalu.
Tujuannya memang khusus untuk memborgol anaknya supaya tidak kabur lagi.
Kepada polisi, EW mengaku anaknya, MI beberapa kali kabur.
MI disebutkan sudah tiga kali kabur selama setahun terakhir.
EW selalu mencari MI ketika kabur dari rumah.
"Selain kabur, anaknya itu ya suka main-main di game online itu namun pulang ke rumah itu lagi," imbuh Jumbo.
Kadang kala, MI ikut pengasuhnya di Kecamatan Sumbersari.
Kini borgol yang dibeli EW itu menjadi salah satu barang bukti.
EW membeli dua borgol, yakni borgol tangan dan kaki.
Borgol itu terbuat dari besi.
Borgol kecil dipakai untuk memborgol jempol jari MI.
Sedangkan yang besar dipakai untuk memborgol pergelangan MI.
Selain diborgol, MI juga diikat pada sebuah tiang memakai tali karet ban.
MI telanjang ketika diikat dan diborgol di kandang ayam yang bau tersebut.
EW lantas meninggalkan MI untuk berjualan di Pasar Tanjung, Jember. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul FAKTA LAIN Ayah Sekap dan Borgol Bocah Jember di Kandang Ayam, Pernah Ditahan Gegara KDRT ke Istri