Minta Pengikut Setor Uang, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Terancam Pasal Berlapis, Ini Rinciannya
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) terancam pasal berlapis.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) terancam pasal berlapis.
Pasal yang mengancam Totok Santoso dan Dyah Gitarja juga termasuk pasal penipuan.
Seperti yang diberitakan, baru-baru ini heboh di media sosial soal Keraton Agung Sejagat yang ada di Desa Pogung Jurutengah Kecamatan Bayan Purworejo.
Keraton ini memiliki ratusan pengikut.
Para pengikutnya memanggil dengan sebutan Raja dan Ratu untuk pemimpin kerajaan.
Totok Santoso dan Dyah Gitarja mengaku sebagai pemimpin Keraton tersebut.
Kini, Totok yang dipanggil raja dan Dyah yang dipanggil ratu itu sudah ditangkap pihak kepolisian.
Mereka terancam pasal berlapis. termasuk pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Keduanya terjerat pasal penipuan lantaran diduga mengelabuhi para pengikutnya.
Pasalnya, mereka yang mau menjadi bagian dari kerajaan dimintai uang hingga puluhan juta.
Semakin banyak uang yang dikeluarkan, pengikutnya pun akan mendapat jabatan tinggi.
Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam pasal 14 tersebut menerangkan, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan, kedua pelaku kemungkinan besar akan diancam pasal berlapis lainnya.
"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).
Sejauh ini, kata Iskandar, setidaknya ada 17 orang yang diperiksa terkait berdirinya kerajaan KAS di Kabupaten Purworejo.
Dia menuturkan, dalam hasil penyidikan hingga saat ini, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.
Menurut Iskandar, anggota tersebut akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.

"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.
Seperti diketahui, pasangan suami-istri yang mengklaim akan menguasai dunia itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas KAS di Desa Pugong Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan belasan saksi dari warga setempat.
Saat KTP kedua pelaku diperiksa, nama istri dari Sinuhun Totok ternyata bukan Ratu Dyah Gitarja, melainkan bernama Fanni Aminadia (41).
"Lebih lanjutnya akan disampaikan oleh Pak Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Dari pemeriksaan kami, ada 400 orang lebih yang ikut mendaftar dalam KAS sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu," pungkas Iskandar. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ingin Punya Jabatan Tinggi di Keraton Agung Sejagat Harus Setor Puluhan Juta Ke Raja dan Ratu

Bikin Heboh, Ini Fakta Lengkap Kasus Keraton Agung Sejagat, Raja & Ratu Ditangkap, Tak Kantongi Izin
Terbongkarnya kelompok Keraton Agung Sejagat (KAS), membuat heboh publik.
Keraton Agung Sejagat diketahui berada di Purworejo.
Mereka yang tergabung dalam kelompok Keraton Agung Sejagat mendeklarasikan diri beberapa waktu lalu.
Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seorang pria bernama Totok Santosa yang mengaku sebagai raja.
Sedangkan istri Totok Santosa yang dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja, mengaku sebagai ratu.
Menurut informasi yang beredar, pengikut Keraton Agung Sejagat mencapai sekitar 450 orang.
Penasihat Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat menegaskan, Keraton Agung Sejagat bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Ia mengatakan, Keraton Agung Sejagat merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena telah berakhir perjanjian 500 tahun yang lalu.
Pihak kepolisian pun mengambil tindakan dengan menangkap Totok Santosa bersama sang istri.
Berikut deretan fakta terbaru kelompok Keraton Agung Sejagat.
1. Totok dan istrinya ditangkap polisi

Informasi penangkapan Totok dan istrinya tersebut dibenarkan oleh Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.
"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim kepada Tribunjateng, Selasa (14/1/2020).
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Iskandar, Selasa (14/01/2020).
Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama, menegaskan akan segera menghentikan segala bentuk kegiatan KAS di Purworejo.
Alasannya, keberadaan KAS telah dianggap meresahkan oleh warga sekitar.
"Pemkab Purworejo sudah melaksanakan rapat terbatas yang dihadiri jajaran Forkopimda dan segera akan mengambil langkah, mulai besok pagi untuk menghentikan kegiatan di KAS," katanya, Selasa (14/1/2020).
3. Diduga melakukan pembelokan sejarah

Selain itu, menurut Rita, kelompok KAS juga disinyalir telah melakukan penipuan sejarah selama berkegiatan di Purworejo.
Berdasarkan laporan Kepala Desa Pogung Jurutengah melalui Camat Bayan, banyak cerita sejarah yang disampaikan banyak tidak sesuai oleh kelompok tersebut.
"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada, karena dalam rapat terbatas tadi juga mengundang sejarawan di Purworejo," kata Rita.
4. Bangunan yang disebut keraton tak kantongi izin

Sementara itu, bangunan milik kelompok KAS ternyata tidak mengantongi izin mendirikan bangunan.
Rita juga menjelaskan, pihak KAS enggan mengajukan izin berkegiatan.
Namun, kelompok itu merasa sudah mendapat izin dari berbagai negara atau secara internasional.
"Pada saat itu sudah mengajukan izin ke Polres tetapi sepertinya tidak diizinkan. Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuwunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini," katanya.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Selasa (14/1/2020), mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan KAS di Purworejo.
"Kami ingin mengetahui motif apa di balik deklarasi keraton tersebut," katanya.
Seperti diketahui, tim intelijen dan reserse kriminal umum telah diterjunkan untuk mengumpulkan data-data berkaitan dengan keraton pimpinan Totok Santosa Hadiningrat tersebut.
Pengumpulan data berkaitan dengan profil sekaligus aspek legalitasnya.
"Negara kita adalah negara hukum. Pertama-tama kita akan mempelajari aspek legalitas," ucap Rycko. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Lengkap Kasus Keraton Agung Sejagat, Raja dan Ratu Ditangkap hingga Diduga Sebar Kebohongan