Breaking News:

Sebelumnya Ramai Diisukan Terancam Penjara Seumur Hidup, Pelajar SMA Bunuh Begal Dituntut Pembinaan

Pelajar bunuh begal sebelumnya diisukan terancam hukuman penjara seumur hidup, akhirnya dituntut pembinaan dan dikembalikan ke orang tua

Editor: Talitha Desena
Cerita Sebenarnya Siswa Bunuh Begal di Malang, Cewek yang Dilindungi Bukan Pacar, Fakta Baru Terkuak
Sebelumnya Ramai Diisukan Terancam Penjara Seumur Hidup, Pelajar SMA Bunuh Begal Dituntut Pembinaan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelajar SMA bunuh begal menuai simpatik.

Sebelumnya, muncul isu yang mengungkapkan pelajar tersebut terancam hukuman seumur hidup.

Ini hukuman yang dikabarkan akan diterima oleh pelajar SMA tersebut!

Pelajar bunuh begal sebelumnya diisukan terancam hukuman penjara seumur hidup, akhirnya dituntut pembinaan dan dikembalikan ke orang tua.

Kasus pelajar SMA yang membunuh begal masih terus menjadi headline pemberitaan.

Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya
Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya (SURYAMALANG.COM/M Erwin dan Kompas TV/Tiawan)

Awal kasus tersebut terjadi pada 8 September 2019 lalu.

Pelajar dengan inisial ZA (17) nekat menusukkan pisau kepada begal yang mencegatnya di jalan.

ZA yang sedang membonceng pacarnya di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Tiba-tiba motornya dipepet oleh begal bernama Misnan dan dua orang lainnya.

Misnan bermaksud hendak membegal dengan merebut motor dan barang berharga ZA.

Misnan juga melontarkan ucapan tak senonoh pada pacar ZA berinisial V.

ZA yang membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.

Alhasi, ZA dijerat pasal berlapis bahkan ramai pemberitaan dirinya terancam hukuman seumur hidup.

Netizen ramai-ramai memprotes di media sosial.

Bahkan pengacara Hotman Paris sampai buka suara di media sosial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ZA dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (21/1/2020) sore.

“Dia dituntut satu tahun harus ditaruh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Darul Aitam, Wajak. Ini yang tadi disampaikan oleh jaksanya,” kata Ketua Tim Pengacara ZA, Bhakti Reza Hidayat.

Bhakti menyampaikan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang didakwakan terhadap ZA tidak bisa dibuktikan. Begitu juga dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa hendak membuktikan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam dakwaan, ketiga pasal itu disebutkan secara berurutan dengan sistem subsider.

“Pasal 340 terkait dengan Pembunuhan Berencana, disampaikan jaksa tidak terbukti. Pasal 338 juga tidak terbukti dalam proses persidangan ini. Tapi, jaksa ingin membuktikan Pasal 351 Ayat 3 ini, penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujar dia.

Meski tuntutan jaksa jauh di bawah dakwaan, Bhakti mengaku akan tetap menyampaikan keberatannya melalui sidang pledoi yang akan berlangsung besok, Rabu (22/1/2020).

“Kami akan tetap menyampaikan kepada Ibu Hakim tentang pledoi kami,” ujar dia.

ZA (17), pelajar SMA di Kabupaten Malang, harus berurusan dengan penegak hukum setelah membunuh Misnan pada Minggu, 8 September 2019.

Saat itu, ZA bersama pacarnya berinisial V berada di area ladang tebu daerah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Misnan bersama teman-temannya lantas mendatangi ZA. Misnan hendak membegal ZA.

Misnan juga mengancam akan memperkosa pacar ZA.

Karena kondisinya yang terancam, ZA lantas mengambil pisau dan menusukkannya ke dada Misnan.

(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelajar Bunuh Begal Dituntut Pidana Pembinaan Selama 1 Tahun

Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang
Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang (Sumber: Kompas TV/Tiawan)

Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terkuak fakta siswa SMA yang membunuh begal.

Sosok siswa SMA tersebut ternyata sudah menikah dan bahkan memiliki anak.

Sang pacar yang dilindungi bukanlah istrinya.

Fakta baru siswa SMA yang membunuh begal demi melindungi kekasihnya, ternyata sudah menikah dan punya anak dengan wanita lain.

Publik tengah dihebohkan dengan kasus siswa SMA yang membunuh begal untuk melindungi kekasihnya.

ZA (17) nekat menusukkan pisau kepada begal yang mencegatnya.

Dikutip dari Kompas.com, pada Minggu 8 September 2019 lalu di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ZA yang sedang bersama pacarnya.

Ketika masih di motor, dirinya tiba-tiba dipepet oleh Misnan dan dua orang lain.

Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan tak senonoh pada pacar ZA berinisial V.

ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.

Pelajar berusia 17 tahun itu kini dijerat pasal berlapis lantaran membunuh begal saat berusaha melindungi pacarnya.

Pelajar SMA berinisial ZA ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Sidang dakwaan terhadap ZA ini telah berlangsung pada hari Selasa, 14 Januari 2020 lalu di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pada hari Senin, (20/1/2020), Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang kali ini dihadirkan sejumlah saksi, baik dari pihak ZA maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara terdakwa, Lukman Chakim menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang
Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang ((Sumber: Kompas TV/Tiawan))

Menurutnya, kronologi kejadian tersebut tidak memenuhi unsur yang tertuang di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” Ujar Lukman.

Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan atas keputusan hakim.

Mereka berusaha untuk mencari saksi ahli pidana untuk membantah dakwaan tersebut.

Pelajar Sudah Berkeluarga

Mengutip KompasTV, pelajar SMA di Kabupaten Malang, Jawa Timur itu yang membunuh begal karena melindungi pacarnya, ternyata sudah berkeluarga.

Meski masih di bawah umur, ternyata ZA sudah menikah.

Tak hanya itu, pelajar berusia 17 tahun ini juga sudah memiliki satu orang anak.

Sang pacar yang dilindungi ZA saat bertemu dengan begal rupanya bukan istrinya.

Wanita tersebut sosok perempuan yang berbeda.

Kronologi Kejadian

Mengutip Surya.co.id, kematian begal ini berawal ketika ZA dicegat saat melintas menggunakan sepeda motor.

Saat itu, ZA dan kekasihnya tengah berboncengan melewati kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (8/9/2019) silam.

Namun, mendadak ada dua pengendara motor yang berboncengan memepet motor ZA.

Ilustrasi Tewas
Ilustrasi Tewas (Tribunnews.com/Ilustrasi)

Keduanya berniat merampas harta benda yang dibawa oleh ZA dan kekasihnya, termasuk sepeda motor.

Lalu, salah satu pelaku begal tersebut berkata bahwa ia akan merudapaksa pacarnya.

Sontak, perkataan tersebut membuat ZA marah hingga terbesit melakukan aksi nekat menusuk salah satu begal dengan pisau yang ia simpan di jok motor.

Keesokan harinya, begal yang ditusuk oleh ZA ditemukan tewas di kebun tebu.

Hingga akhirnya kasus inipun ditangani oleh pihak kepolisian. ZA datang bersama ayah tirinya Sudarto dan pengacara Bakti Reza.

Saat itu ia bahkan masih mengenakan seragam putih abu-abu.

Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan tersebut digelar secara tertutup.

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Setelah dua jam berlalu, Bakti mengaku masih mengritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.

Sang pengacara ini juga menjelaskan kalau ada beberapa pasal yang tidak jelas.

ZA ini didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (2) KUHP dan UU darurat pasal 2 (1).

Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan pasal 33 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan untuk pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul Fakta Dibalik Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Ternyata Sudah Beristri dan Punya Anak

 
Sumber: Kompas.com
Tags:
pelajarSMApenjaraMalangbegal
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved