Kivlan Zen Tuduh Wiranto Korupsi Rp 10 M PAM Swakarsa, Pernah Gugat & Ungkap Tak Bisa Membela Diri
Kivlen Zein gugat Wiranto & sebut Wiranto telah korupsi uang PAM Swakarsa sebanyak 10 miliar, katakan pernah gugat & Wiranto tak punya bukti pembelaan
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kevlin Zein menggugat Wiranto.
Kevlin Zein mengatakan jika Wiranto telah melakukan korupsi Rp 10 M.
Bahkan Kevlin Zein ungkap pernah gugat Wiranto dan Wiranto tak punya bukti pembelaan.
Kivlen Zein gugat Wiranto dan sebut Wiranto telah korupsi uang PAM Swakarsa sebanyak 10 miliar, katakan pernah gugat dan Wiranto tak punya bukti pembelaan.
Wiranto digugat oleh Kivlan Zein dengan tuduhan korupsi.
Ini bukan pertamakalinya Wiranto digugat oleh Kivlan Zein dengan masalah yang sama.
Kivlan Zein menggugat Wiranto pada tahun 2019 lalu.
Kala itu, Kivlan Zein mengatakan jika Wiranto tidak memiliki bukti pembelaan.
Bahkan, kala itu Wiranto baru mengembalikan Rp 400 juta.
Kini, Kivlan Zein pun menghadiri sidang lanjutan terkait masalah tersebut.
Dirinya menghadiri sidang lanjutan pembacaaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
"Apalagi Wiranto, koruptor, terus terang sampaikan Wiranto koruptor," kata Kivlan, dilansir TribunJakarta (23/1/2020).
Menurut Kivlan Zen, Wiranto telah menerima uang Rp 10 miliar yang seharusnya digunakan untuk upah pembentukan PAM Swakarsa.
Diketahui PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI pada tahun 1998.
Saat itu Wiranto menjabat sebagai panglima ABRI yang kini berganti nama menjadi TNI AD.
"Hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog (Kepala Badan Urusan Logisik) yang didakwa memakai uang untuk PAM Swakarsa, dia terima Rp 10 M, tapi dia tidak menyerahkan ke saya, itu kan koruptor," lanjutnya.
Dalam penjelasan Kivlan Zen, pada tahun 2002 Presiden ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) telah mencairkan Rp 10 miliar.
Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembiayaan PAM Swakarsa tahun 1998.
Adapun sumber uang tersebut berasal dari dana non-bujeter Bulog.
Tetapi, Kivlan mengaku hingga saat ini, ia tidak pernah menerima uang Rp 10 miliar yang seharusnya diberikan Wiranto kepadanya.
Lebih luas, saat itu Wiranto menerima uang Rp 10 miliar dari mantan Kepala Bulog.
Wiranto Pernah Digugat Kivlan Zen
Atas kasus tersebut, Kivlan Zen mengaku pernah menggugat pihak Wiranto pada 13 Agustus 2019.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara PAM Swakarsa 1998.
Kivlan Zen diketahui telah mendaftarkan gugatannya itu pada 5 Agustus 2019.
Perkara kasus Wiranto ini pun dijelaskan oleh pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta.
Tonin Tachta menyampaikan pada tahun 1998 Wiranto meminta Kivlan Zen membentuk PAM Swakarsa.
Adapun pembentukan tim PAM Swakarsa tersebut memakan biaya Rp 8 miliar.
Tetapi, Wiranto hanya memberinya Rp 400 juta.
Selanjutnya, Kivlan Zen menutup kekurangannya dengan uang pribadinya sendiri.
Hingga gugatan tersebut didaftarkan, Wiranto belum mengganti uang tersebut kepada Kivlan Zen.
Bahkan hal tersebut membuat Kivlan Zen menjual rumahnya, sebab kasus Wiranto membuatnya kehabisan uang.
"Iya karena itu, bapak Kivlan merasa dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar," ujar Tonin saat dikonfirmasi.
Dilansir Kompas.com (22/1/2020), ternyata Wiranto tidak pernah menghadiri sidang atas gugatan yang pernah dilayangkan Kivlan Zen.
"Dia (Wiranto) tidak datang tiga kali," kata Kivlan Zen.
Bahkan, sang pengacara Wiranto pun juga tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Oleh karena itu, Kivlan Zen menyebut Wiranto tidak cukup bukti untuk melakukan pembelaan.
"Pengacaranya juga tidak datang dan tidak bisa membuktikan bahwa dia benar," lanjut Kivlan Zen.
Atas perkara ini, Kivlan Zen akhirnya menuntut Wiranto untuk mengganti rugi Rp 1 triliun.

Diketahui, kasus Wiranto tersebut disinggung Kivlan lantaran kasus rekayasa yang menimpa dirinya atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal dan otak dari kasus 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
Pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi, Kivlan Zein menolak dakwaaan yang termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dakwaan tersebut berupa tuduhan atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.
Selain itu, Kivlan Zein juga diduga sebagai dalang makar atas tragedi 21-22 Mei 2019 yang terjadi di Jakarta.
Kivaln Zein menolak tuduhan atas dirinya yang terlibat dalam mengadakan persenjataan dengan menyuruh Helmi Kurniawan (Iwan) untuk membeli senjata api.
Ia juga menolak keras tuduhan pembunuhan penembakan sembilan orang saat tragedi 21-22 Mei di Jakarta.
Lebih lanjut, Kivlan menyebut tuduhan atas dirinya tersebut telah diviralkan oleh pihak terkait.
Kivlan Zein menilai semua tuduhan tersebut telah diputar balikkan sedemikian rupa, sehingga merugikan dirinya.
Ia membantah karena semua tuduhan yang dibacakan BAP adalah rekayasa.
Adapun pihak-pihak yang ia maksud melakukan rekayasa adalah Watimpres Wiranto, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Oleh karenanya, dalam persidangan lanjutan tersebut, Kivlan Zen tampak mengenakan seragam purnawirawan TNI Angkatan Darat berwarna hijau.
Pada seragam purnawirawan TNI AD tersebut tampak lencana bintang dua di bahu kanan dan kiri juga label putih di dadanya.
Kivlan Zein mengaku memakai seragam TNI AD tersebut sebagai bentuk sindiran kepada pihak terkait atas kasus yang menimpanya.
Baginya, mengenakan seragam purnawirawan adalah bentuk perlawanannya menolak kasusnya tersebut.
Merasa difitnah, Kivlan Zein menyebut perlawanannya merupakan suatu sikap demi menjaga kehormatan harga dirinya.
Diketahui sidang sebelumnya pada Selasa (14/1/2020), Kivlan Zein hanya mampu membacakan 16 lembar dari 22 lembar eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Akhirnya putusan Majelis Hakim, sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2020).
Pada sidang pembacaan eksepsi sebelumnya tersebut, Kivlan Zein juga sempat meminta agar Wiranto, Tito Karnavian, dan Luhut Pandjaitan dihadirkan saat sidang lanjutannya.
Selain itu, ia juga meminta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere juga dihadirkan dalam sidang lanjutannya.
"Semua rekayasa, jadi saya minta Wiranto dan Tito dihadirkan, saya menunutut keadilan,"
"Ini rekayasa, Luhut saya minta hadir, Tito dan Iqbal kadiv humas Mabes Polri,"
"Saya minta keadilan, ini rekayasa dari aparat negara, saya dituduh semuanya dan sidang ini ditunda sampai Rabu depan datang lah, saya buktikan," ujar Kivlan pada sidang sebelumnya, dilansir Tribunnews.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugat Wiranto Korupsi Rp 10 M PAM Swakarsa, Kivlan Zen Sebut Wiranto Tak Cukup Bukti untuk Membela