Breaking News:

3 Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Klaim yang Dilontarkan Tak Benar

Tiga petinggi Sunda Empire ditetapkan sebagai tersangka, polisi beberkan sederet kebohongan yang telah dilontarkan.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribun Jabar/Mega Nugraha/KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
3 Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Klaim yang Dilontarkan Tak Benar 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri.

Yang kedua yakni Bunda Ratu Ratnaningrum sebagai kaisar.

Sedangkan yang ketiga adalah Rangga Sasana sebagai Sekjen Sunda Empire.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polisi.
Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polisi. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Ketiga petinggi Sunda Empire yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Pihak kepolisian rencananya juga akan memeriksa kondisi kejiwaan ketiga tersangka.

Polisi kemudian mendalami kegiatan Sunda Empire dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin dan anggotanya.

Polisi juga meminta sejumlah keterangan dari para sejarah, budayawan hingga ahli pidana.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memintai keterangan para ahli dan sejumlah barang bukti. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono mengatakan, klaim yang dilontarkan para petinggi Sunda Empire tidak berdasar.

"Ini sudah disangkal semua dan itu tidak benar. Apalagi NATO, Pentagon, Bank dunia, PBB berdirinya di Isola itu tidak benar. Ini salah satu yang bisa saya jawab dari bergulirnya berita-berita yang didengungkan oleh saudara KAR," kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

Hendra menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Hari ini kita tetapkan tiga tersangka dulu. Kalau ada alat bukti yang cukup, kita ambil tindakan kepolisian yang sesuai dengan undang-undang yang ada, mungkin tersangka bisa nambah," tutur Hendra.

Usai ditetapkan tersangka, polisi akan menggali keterangan lebih lanjut terkait motif dari dibentuknya Sunda Empire ini.

"Motif yang masih kita dalami untuk sementara memastikan bahwa Sunda Empire bisa menyejahterakan rakyat sedunia yang mereka bagi dalam enam negara bagian," ucap Hendra.

Mengenai dana operasional Sunda Empire, Hendra menyebut kelompok ini memiliki iuran khusus.

"Waktu di UPI kita tanya dia iuran," ujar Hendra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pada 2019 kelompok ini pernah melakukan empat kali kegiatan di Isola dan pada 2018 di Gasibu.

"Di Gasibu itu dalam rangka memperingati World Bank," ujarnya.

Hendra menyebut, klaim-klaim yang disampaikan kelompok ini membuat resah masyarakat jika terus dibiarkan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga tengah menjelaskan penetapan tersangka tiga petinggi Sunda Empire di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga tengah menjelaskan penetapan tersangka tiga petinggi Sunda Empire di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020). (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Untuk itu, tindakan hukum yang tegas perlu dilakukan.

"Sebagai penegak hukum ini tentunya membiarkan hal seperti ini bergulir terus membuat resah masyarakat dengan mengumpulkan para negara dengan dana 1 triliun di Bali," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan polisi menjerat tiga petinggi Sunda Empire dengan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Erlangga. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi: Klaim yang Dilontarkan Petinggi Sunda Empire Tak Berdasar

Tiga Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum resmi jadi tersangka.
Tiga Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum resmi jadi tersangka. (Kolase TribunNewsmaker - Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Rangga Sasana Jadi Tersangka bersama 2 Petinggi Sunda Empire Lainnya, Polisi Sita Barang Bukti Ini

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Petinggi Sunda Empire Ki Rangga Sasana alias Edi resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 28 Januari 2020.

Rangga Sasana telah dijemput oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimsus Polda Jabar.

Rangga Sasana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran di masyarakat.

Resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rangga Sasana pun dijemput oleh pihak kepolisian dan digelandang ke Mapolda Jabar.

Ia tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 19.15.

Menjadi tersangka, Rangga Sasana tetap kooperatif.

Ia terlihat mengenakan pakaian kebesarannya berwarna biru.

Dalam pakaian tersebut terdapat tanda pangkat tiga bintang dan baret biru.


Jadi tersangka Rangga Sasana tiba di Mapolda Jabar. Masih pakai seragam bintang tiga.
Jadi tersangka Rangga Sasana tiba di Mapolda Jabar. Masih pakai seragam bintang tiga. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Rangga Sasana tidak berbicara banyak soal penetapannya sebagai tersangka.

Ia justru masih menerangkan ihwal soal cita-citanya.

Ia mengatakan, ia mewakili kekaisarannya, setelah Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum ditetapkan tersangka lebih dulu.

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka.
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Nanti ada kuasa hukum.

Kami menghargai hukum," ujar Rangga.

Seperti diketahui, Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana resmi ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.

Perbuatan ketiganya seperti terlihat dalam berbagai postingan media sosial.

Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.

"Perbuatannya ‎memunuhi unsur Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.

Adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.

Konferensi pers Nasri Banks jadi tersangka.
Konferensi pers Nasri Banks jadi tersangka. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.

"Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh.

Untuk membiayai kegiatanya, mereka iuran.

Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan Polda Jabar resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire jadi tersangka.

"Ketiga tersangka berinisial‎ Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan.

Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

"Kemudian satu lagi ditetapkan oleh penyidik, tadi pukul 15.15 di Tambun Bekasi, dalam perjalanan menuju Polda Jabar.

(Namanya) Kar atau Ki Ageng Rangga," ucapnya.

Pada kesempatan itu, hadir Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono dan wakilnya, AKBP Indra Hermawan dan Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum, AKBP M Rivai.

"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan,

memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada," ujar Saptono Erlangga.

Pantauan Tribun, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dihadirkan.

Keduanya sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.

Selama memberikan keterangan pers, Nasri dan Raden Ratnaningrum, raut mukanya tampak tenang.

Keduanya bahkan tampak saling melempar senyum.

"Keduanya itu suami istri.

Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Kombes Hendra. ‎(TribunNewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jadi Tersangka, Rangga Sasana Sunda Empire Tiba di Polda Jabar, Pakai Seragam Bintang Tiga

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sunda EmpireNasri BanksRatnaningrumpolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved