Breaking News:

Aulia Kesuma Pembunuh Suami & Anak Didakwa Hukuman Mati, Menangis hingga Diteriaki Keluarga Korban

Terdakwa pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin didakwa hukuman mati atas kasus pembunuhan.

TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribunnews/ JEPRIMA/Kompas.com/ Budiyanto
Aulia Kesuma Pelaku Pembunuhan Ayah Anak Dibakar di Mobil 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terdakwa pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin didakwa hukuman mati atas kasus pembunuhan.

Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Ibu dan anak itu menerima dakwaan yang diajukan.

Sidang pembunuhan suami dan anak tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Senin 17 Februari 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno.

Terkuak Ide Aulia Kesuma Sewa Eksekutor Untuk Bunuh Suami dan Anak, Ini Pengakuan Pembunuh Bayaran

"Sidang dilanjutkan Senin, 17 Februari 2020 pukul 13.00," ujar Suharno.

"Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi," tambahnya.

AK Alias Aulia Kesuma saat diperiksa di Mapolres Sukabumi
AK Alias Aulia Kesuma saat diperiksa di Mapolres Sukabumi (Kompas.com/Budiyanto)

Pada persidangan, Jaksa mendakwa Aulia dan putranya telah melakukan pembunuhan berencana.

Keduanya terancam hukuman mati.

"Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

2 Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma Akui Mulanya Hanya Diminta Beberes Gudang: Kalau Bunuh, Saya Gak Mau

Aulia sempat menangis di ruang sidang. Kepada Majelis Hakim, ia mengaku teringat suami yang telah dibunuhnya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

"Ingat suami," kata Aulia.

Usai persidangan, keluarga korban pembunuhan meluapkan emosinya dengan meneriaki Aulia dan Geovanni.

"Air mata buaya," teriak seorang keluarga Pupung.

"Pembunuh, dasar pembunuh!" teriak anggota keluarga lainnya.

Tak cuma berteriak, seorang anggota keluarga korban juga nekat memukul kepala Geovanni saat terdakwa hendak dibawa ke ruang tunggu tahanan.

"Jangan dipukul," ucap seorang anggota polisi yang mengawal terdakwa.

Kamis (6/2/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia.

Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada Agus dan Sugeng jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Dua tersangka eksekutor pembunuhan ayah-anak di Lebak Bulus, Agus dan Sugeng, eksekutor Aulia Kesuma Kamis (5/9/2019).
Dua tersangka eksekutor pembunuhan ayah-anak di Lebak Bulus, Agus dan Sugeng, eksekutor Aulia Kesuma Kamis (5/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

Aulia menangis

Dalang pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Aulia Kesuma, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Aulia disidang bersama putranya Giovanni Kelvin di ruang sidang lima.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini dimulai sekitar pukul 16.45.

Update Kasus Pembunuhan Suami & Anak, Aulia Kesuma Sempat Sewa 3 Dukun Santet Tapi Tak Mempan

Memasuki ruang sidang, Aulia yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangis.

Bahkan, Aulia sudah menangi sejak keluar dari ruang tunggu tahanan. Ia terus mengusap air matanya yang membasahi pipi.

Sementara itu, sang anak Giovanni Kelvin terlihat lebih tenang.

Jaksa sebut dakwaan Aulia Kesuma sama seperti 2 eksekutor lain

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengatakan dakwaan Aulia Kesuma sama seperti dua eksekutor sewaannya.

 

Aulia merupakan dalang dari pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Iya (dakwaan sama), hanya berganti kapasitas sebagai saksi dan terdakwa," kata Sigit saat dihubungi, Senin (9/2/2020).

Siang ini, Aulia dan anaknya Giovanni Kelvin akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sekitar jam 14.00 di ruang sidang lima, setelah tahanan sampai di pengadilan," kata Sigit saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

"Jadwal sidang awal pembacaan dakwaan," tambahnya.

Kamis (6/2/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia.

Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng. (TribunNewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Aulia Kesuma Tak Ajukan Eksepsi Meski Didakwa Hukuman Mati

Tags:
Aulia Kesumahukuman matikorbanGeovanni KelvinM Adi PradanaPupung Sadili
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved