Lucinta Luna Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Ngaku Pakai Narkoba untuk Hilangkan Depresi
Mengaku pakai narkoba untuk hilangkan depresi, Lucina Luna terancam hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Irsan Yamananda
Lucinta dijerat dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Yusri mengatakan, Lucinta memakai barang haram tersebut dengan alasan menghilangkan depresi.
"Pengakuan awal dia pakai lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada, makanya periksa ke dokter khsusunya dokter pribadinya dia," ucap Yusri. (Tribunnewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lucinta Luna Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara karena Narkoba".
5 Fakta Penangkapan Lucinta Luna
Berikut sederet fakta Lucinta Luna terjerat narkoba dirangkum TribunJakarta:
1. Ditangkap bersama pasangan
Saat diamankan, Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang lainnya.
Satu diantara mereka diakui Lucinta Luna merupakan pasangannya.
Sementara dua lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja dengan Lucinta Luna.
2. Temukan ekstaksi di keranjang sampah
Saat proses penggeledehan di apartemen, polisi temukan tiga butir ekstasi di keranjang sampah.
Kapolres Metro Jakarta Barat kombes Pol Audie S Latuheru menduga ekstasi tersebut sengaja dibuang.
"Ada beberapa jenis obat di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi dan itu ditemukan di dalam tong sampah, seperti akan dibuang oleh salah satu di antara mereka," ungkap Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).