Breaking News:

Dokter Kesulitan Baca Ekspresi Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun, Sampai Lakukan Cara Ini

Belum bisa simpulkan hasil tes kejiwaan NF, dokter kesulitan baca ekspresi siswi SMP pembunuh bocah berusia 6 tahun. Tempuh cara ini.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA/ Instagram @makasar_info
Periksa Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun, Dokter Ungkap Respon Pelaku, 'Menjawab dengan Tenang' 

Keesokan harinya, NF menyerahkan diri ke kantor polisi.

Periksa Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun, Dokter Ungkap Respon Pelaku, 'Menjawab dengan Tenang'
Periksa Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun, Dokter Ungkap Respon Pelaku, 'Menjawab dengan Tenang' (TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA/ Instagram @makasar_info)

Di depan polisi, NF secara terang-terangan mengaku telah membunuh bocah berusia 6 tahun tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, cara yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban terbilang sadis.

NF mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara menenggelamkan kepala korban ke bak mandi berisi air.

Pelaku pun langsung mengikat korban berinisial APA dan menyembunyikannya di dalam lemari pakaian di kamarnya.

NF kini menjalani serangkaian tes kejiwaan untuk menentukan hukuman selanjutnya.

Pihak keluarga korban pun khawatir dengan hasil tes kejiwaan NF jika tak sesuai yang diharapkan.

Kekhawatiran pihak keluarga korban ini diungkap ketika menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club, Selasa (10/3/2020) malam.

 Keluarga NF Siswi SMP yang Bunuh Anak Kecil Dikabarkan Diusir dari Desa, Para Tetangga Trauma

 Polisi Ungkap Perilaku Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun di Penjara, Tak Ada Kegelisahan, Akui Nyaman

Seperti diketahui selain diperiksa polisi, NF juga diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur terkait aksi sadisnya.

Diwartakan sebelumnya, NF membunuh APA bocah 6 tahun dengan ditenggelamkan ke kamar mandi dan menyimpan jenazahnya di lemari selama semalaman.

Peristiwa keji ini terjadi di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, NF resmi ditetapkan tersangka dan terancam hukuman mati.

"Sudah ditetapkan (tersangka). Pasalnya 338 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto

Pihak keluarga korban pun langsung menggandeng pengacara demi usut tuntas kasus ini.

 

Menurut sang pengacara, Azham Khan, pihak keluraga dan tetangga tidak mau jika pelaku dinyatakan idap gangguan jiwa.

Tags:
siswiSMPSawah BesarJakarta Pusatdokter
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved