Fakta Potongan Tubuh Bayi Diperebutkan Anjing, Diduga Hasil Hubungan Gelap, Badan Belum Ditemukan
Fakta potongan tubuh bayi diperebutkan anjing. Badan dan tangan kanan belum ditemukan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penemuan potongan tubuh bayi yang diperebutkan anjing menghebohkan warga.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Jene, Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Penemuan potongan tubuh bayi di pesisir pantai ini terjadi pada Sabtu 15 Maret 2020 sekitar pukul 14.30 WITA.
Beberapa potongan tubuh bayi yang ditemukan yakni tangan kiri, tangan kanan, kaki kiri, batok kepala, limpa dan ari-ari bayi.
Potongan tubuh bayi yang diperebutkan anjing tersebut ditemukan di lokasi berbeda.
Batok kepala dan limpa ditemukan di salah satu rumah warga yang berjarak 200 meter dari lokasi penemuan potongan tubuh sebelumnya.
• FAKTA Penemuan Potongan Tubuh Bayi di Sulawesi Selatan, Diperebutkan Anjing Hingga Dugaan Polisi
• Heboh Potongan Bayi di Takalar Diperebutkan Anjing, Warga Temukan di 2 Lokasi, Berikut Kronologinya

Warga menemukan potongan tubuh bayi dalam kondisi sedang dikerumuni anjing.
Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus pembuangan bayi tersebut.
Polisi menduga bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan gelap.
Berikut fakta-fakta penemuan potongan tubuh bayi yang diperebutkan anjing.
1. Ditemukan di dua lokasi berbeda

Potongan tubuh bayi yang terdiri dari tangan kiri, kaki kanan, kaki kiri, serta ari-ari ditemukan warga di pesisir pantai.
"Warga kaget kenapa ada potongan kaki jadi kami langsung lapor ke polisi," kata Ridwan Tate yang dikonfirmasi pada Minggu, (15/3/2020).
Sementara, potongan tubuh bayi berupa bagian batok kepala dan limpa ditemukan di salah satu rumah warga yang berjarak 200 meter dari lokasi penemuan potongan tubuh sebelumnya.
Saat ditemukan warga, potongan tubuh bayi tersebut sedang dikerumuni anjing.
"Memang betul telah terjadi penemuan potongan tubuh bayi di dua lokasi yang berbeda," kata Kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono, Minggu.
2. Kronologi ditemukannya potongan tubuh bayi

Potongan tubuh bayi berupa bagian batok kepala dan limpa pertama kali ditemukan seorang warga bernama Basuki (45) di halaman rumahnya yang berjarak 200 meter dari lokasi penemuan potongan tubuh sebelumnya, pada Sabtu sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat itu dia melihat ada anjing sedang mengerumi sesuatu, ketika didekatinya ternyata potongan tubuh bayi.
Oleh Basuki langsung dilaporkan ke polisi.
"Banyak sekali anjing sepertinya ada yang diperebutkan dan ternyata potongan tubuh," kata Syamsiah (46), istri Basuki kepada Kompas.com.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan batok kepala dan limpa yang kemudian dievakuasi ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Padjonga Daeng Ngalle untuk diotopsi.
3. Diduga hasil hubungan gelap

Dikutip dari TribunTakalar.com, Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Arham Gusdiar mengatakan, potongan tubuh bayi itu diduga merupakan hasil hubungan gelap.
"Diduga dari hasil hubungan yang tidak sah, sehingga pelaku sengaja membuang bayinya di sekitar lokasi pembibitan," kata Iptu Arham kepada Tribuntakalar.com, Minggu.
Sambungnya, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan tiga potongan tubuh.
Antara lain potongan tangan kiri, kaki kanan, kaki kiri, serta ari-ari korban.
Selain itu, polisi juga menemukan selembar baju kaos putih di lokasi kejadian.
Polisi menduga baju itu digunakan membungkus potongan tubuh bayi itu.
"Diperkirakan digunakan membungkus potongan tubuh," kata Arham.
4. Polisi selidiki pelaku pembuang potongan tubuh bayi

Pasca-penemuan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mencari siapa pelaku yang tega membuang potongan tubuh bayi tersebut.
"Motif mau pun pelaku sementara dalam penyelidikan dan dugaan sementara bayi tersebut sengaja di buang untuk menutupi aib," kata Kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono, Minggu.
Hingga saat ini aparat kepolisian masih mencari potongan tubuh lainnya berupa badan dan tangan kanan korban.(TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Fakta Potongan Tubuh Bayi Diperebutkan Anjing, Diduga Hasil Hubungan Gelap hingga Polisi Lakukan Penyelidikan

Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya, Siswi SMA di Sumatera Jadi Tersangka, Ini Faktanya
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang siswi SMA di Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah membuang bayi hasil hubungan sedarah.
Siswi SMA berinisial SHF (18) kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Minggu 16 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB lalu, warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasangan, Sumatera Selatan dihebohkan dengan penemuan mayat bayi.
Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan di saluran air.
Warga yang menemukan mayat bayi laki-laki ini pun langsung melaporkannya ke polisi.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi yang diketahui merupakan seorang siswi SMA berinisial SHF.
Keterangan yang diutarakan oleh SHF kepada pihak kepolisian pun cukup mengejutkan.
Bayi yang ia buang ternyata hasil hubungan sedarah.
Berikut fakta-fakta pembuangan bayi siswi SMA hasil hubungan sedarah.
1. Kronologi ditemukannya bayi

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Oleh warga, penemuan tersebut dilaporkan ke polisi.
Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri yakni SHF," katanya saat dihubungi Kompas.com Selasa (18/2/2020).
Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.
Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.
2. Polisi tangkap ibu yang buang bayinya

Setelah bayi itu ditemukan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang tega membuang bayi tersebut.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi tersebut yakni SHF (18), seorang siswi SMA di Pasaman.
SHF ditangkap polisi saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar, Senin (17/2/2020).
"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," ujarnya.
3. Ditetapkan tersangka

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan SHF (18), siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan, saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
4. Pengakuan SHF

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, SHF mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya paa rentang waktu Juli-Agustus 2019.
Saat melakukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.
"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," katanya.
5. Tutupi kehamilan dari keluarga dan warga

Lazuardi mengatakan, saat itu tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.
Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.
Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.
"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," katanya.
6. Terancam 15 tahun penjara

Lazuardi mengungkapkan, setelah ditetapkan tersangka, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Fakta Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya, Ditangkap Polisi hingga Jadi Tersangka