Kelakuan Bejat Paman Usia 60 Tahun di Sumut, Cabuli Keponakan Sendiri 6 Kali Hingga Hamil
Kelakuan bejat paman usia 60 tahun di Deli Serdang, Sumatera Utara. Tega cabuli keponakan sendiri 6 kali hingga hamil.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Peristiwa pencabulan kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini, pelakunya adalah seorang pria berusia 60 tahun.
Ia tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Pada polisi, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak 6 kali sejak Januari 2020.
Hingga pada akhirnya, korban hamil.
Kin, pelaku mendekam di rumah tahanan Polresta Deli Serdang.
• Pria di Maluku Tewas Dibacok di Depan Istri, Korban Sempat Bicara Baik-baik dengan Pelaku
• Video Pencabulan Anak di Gang Viral, Pelaku Kecanduan Video Porno, Tak Punya Uang untuk Kencan
• Pelaku Pencabulan & Penyekapan Siswi SMA: Bukan Mengancam, Cuma Omong Jangan Bilang Siapa-siapa

Usut punya usut, pelaku merupakan warga Kecamatan Beringin, Deli Serdang. Sumatera Utara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kassubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Masfan Naibaho saat dihubungi melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Menurutnya, pelaku merupakan pria 60 tahun berinisial SKD.
Peristiwa bermula pada hari Senin (16/3/2020) malam.
• 3 Hari Sekap & Cabuli Siswa SMA Berulang Kali, Pelaku: Dia Mau, Yasudah Saya Ajak Menginap di Rumah
• FAKTA Ayah Cabuli Anak di Kalsel: Kesepian 2 Kali Cerai & Terbongkar Usai Korban Cerita ke Tetangga
Kala itu, korban yang masih berstatus pelajar memberitahukan kondisinya yang baru disadari telah hamil.
Korban mengaku hal itu akibat kelakukan pamannya.
Ia lalu mengadukannya kepada ibu kandung dan abang kandungnya.
Korban sendiri mengaku sudah dicabuli sebanyak enam kali sejak Januari 2020.
"Sontak, ibu dan abang korban terkejut ketika mendengar kesaksian dari korban yang mengatakan bahwa pamannya sendiri melakukan pencabulan berupa persetubuhan kepada korban sebanyak 6 kali sejak awal Januari 2020 lalu," kata Masfan Naibaho.
Abang dan ibu korban pun tak terima dengan perbuatan pamannya.
Mereka kemudian menanyakan langsung kepada pelaku.
Pelaku pun mengakui perbuatannya.
Guna memastikan kehamilan korban, ibu dan abang korban mengantarkan korban ke bidan terdekat diperiksa.
"Hingga diketahui benar korban positif dalam keadaaan hamil," katanya.
• POPULER Ayah Cabuli Anak di Kalsel karena Kesepian 2 Kali Cerai, Terungkap Gegara Ini, Simak Fakta!
• FAKTA Ayah Cabuli Anak di Kalsel: Kesepian 2 Kali Cerai & Terbongkar Usai Korban Cerita ke Tetangga
• Ayah di Kalsel Tega Cabuli Anaknya Berulang Kali, Polisi: Pelaku Kesepian Setelah 2 Kali Cerai
Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, pada Rabu siang (18/03/2020), abang dan ibu korban bersama masyarakat setempat menyerahkan pelaku SKD ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Mereka diminta melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Benar, pelaku saat ini sudah kita amankan dan di periksa lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paman 60 Tahun di Deli Serdang Akui Cabuli Keponakan 6 Kali hingga Hamil".
Seorang Pemuda di Aceh Cabuli Keponakannya di Bawah Umur

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, ironisnya korban tak lain merupakan keponakan pelaku.
"Pelaku RR (20) ditangkap di rumahnya Kecamatan Meuraxsa pada Senin (17/02/2020)," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (27/02/2020).
"Aksi bejat RR itu terjadi pada Juli 2019, namun orangtua korban baru melaporkan, karena perbuatan keji itu dilakukan RR di rumah korban," katanya.
Pelaku tega mencabuli anak kakaknya sendiri itu pada saat ibu korban sedang keluar rumah.
"Aksi bejat pelaku diketahui awalnya oleh ibu korban karena melihat perubahan sikap anaknya, dan trauma, kemudian anaknya menceritakan dengan polos kepada ibunya terhadap perbuatan pelaku yang merupakan adik ibunya itu, " jelasnya.
Trisno menyebutkan, setelah terungkap kasus perkosaan yang dialami anak di bawah umur itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh selama ini telah memberikan pendampingan dan konseling untuk memulihkan trauma yang dialami korban.
Sementara itu, pelaku RR saat ini telah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempetanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pemuda di Aceh Cabuli Keponakannya di Bawah Umur".