Terkait Salat Berjamaah di Tengah Wabah Corona, Aa Gym Ikuti Fatwa MUI, Jusuf Kalla Beri Imbauan Ini
Aa Gym ikuti fatwa MUI terkait salat berjamaah di tengah waba corona. Jusuf Kalla juga beri imbauan ini.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym ini memberikan tanggapannya terkait fatwa MUI nomor 14 tahun 2020.
Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan virus corona.
Satu diantaranya yakni mengenai Salat Jumat diganti Salat Zuhur.
Wabah virus corona kini telah menyebar di Indonesia.
Sejumlah daerah mulai terjangkit virus corona.
Sampai hari Jumat 20 Maret 2020 ini, ada 309 kasus pasien positif virus corona.
• Tangkal Corona, Sandiaga Uno Rela Sehari 20 Kali Cuci Tangan, Ternyata Risiko Lain Bisa Mengintai
• Update Terbaru Virus Corona di Indonesia, Pasien Meninggal Meningkat Jadi 29 Orang, Jakarta Terparah

Masyarakat diminta menghindari kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Kerumunan yang dimaksud juga termasuk Salat Jumat hingga beberapa acara lainnya.
Mengenai ketentuan Salat Jumat, Majelis Ulama Indodnesia (MUI) mengeluarkan fatwa khusus.
Dijelaskan dalam fatwa MUI bahwa seseorang yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di tempat kediaman.
Aa Gym sebagai pimpinan pondok pesantren Daarut Tauhid pun buka suara terkait fatwa MUI itu.
Melalui sebuah video, Aa Gym menyatakan setuju dan akan mengikuti fatwa MUI tersebut.
Aa Gym pun mengatakan bahwa dirinya dan keluarganya sudah mulai melaksanakan ibadah salat di rumah.
"Menyimak begitu banyak polemik tentang salat di rumah, Aa pimpinan Daarut Tauhid dan jajaran memutuskan untuk sepenuhnya mengikuti fatwa MUI,
Aa dan keluarga sudah salat di rumah dan semua dianjurkan salat di rumah," ucap Aa Gym.
Aa Gym lantas sedikit menceritakan tentang keadaan Daarut Tauhid setelah virus corona mulai merebak.
Aa Gym mengatakan bahwa saat ini masjid Daarut Tauhid sudah meniadakan salat Jumat sementara.
"Masjid Daarut Tauhid salat Jumat ditiadakan juga, salat berjamaah ditiadakan sampai kondisi memungkinkan," kata Aa Gym.
• Wabah Virus Corona, Krisdayanti Nekat Liburan Keluarga, Fraksi PDIP Janji Panggil Istri Raul Lemos
• Awalnya Nihil Corona, Kini Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Melonjak Tajam, Ahli Ungkap Sebabnya
"Kita memiliki majelis ulama yang memiliki otoritas dan keilmuan untuk menjaga kemaslahatan umat islam di Indonesia juga bangsa ini,
untuk itu ga usah bingung oleh broadcast dari tak jelas tanggung jawabnya,
mari kita patuhi fatwa ulama juga peraturan pemerintah yang bisa menjadi jalan tercegahnya menyebarnya virus ini," sambung Aa Gym.
"Jangan ragu-ragu Allah tahu niat kita selalu ke masjid juga Allah tahu pahala ke masjid Insya Allah sudah didapatkan kalau kita niat dan terbiasa," tambahnya.
Tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla.
Lewat program Mata Najwa, Jusuf Kalla menegaskan bahwa Dewan Masji mengikuti fatwa MUI.
Jusuf Kalla menjelaskan bahwa beberapa poin dalam fatwa MUI hampir sama dengan apa yang sebelumnya disampaikan Dewan Masjid.
"Saya hadir dalam pertemuan dengan MUI,
kalau diteliti dengan baik baik, apa yang diputuskan oleh Majelis ulama itu pertama kalau orang yang sakit memang tdak boleh ke masjid sama saja dengan imbauan dari Dewan Masjid sebelumya,
kedua itu kalau daerah itu zona merah atau penyebaran tinggi yang diumumkan pemerintah, bole tidak salat jumat, di rumah saja," terangnya.
Jusuf Kalla lantas mengingatkan jika dalam fatwa MUI tersebut berlaku di suatu wilayah tertentu.
"Ini perwilayah, bukan seluruh negera,
kalau tidak ada gejala suatu penyebaran yang tinggi maka tetap saja seperti biasa, jadi Dewan Masjid mengikuti keputusan itu,
jadi tidak semua masjid di Indonesia ditutup, hanya di daerah yang penyebarannya tinggi, itu keputusan majelis ulama," tambah Jusuf Kalla.

Sebelumnya diwartakan Kompas.com, Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.
Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.
Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.
"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.
Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempatnya masing-masing.
• Wali Kota Bogor Bima Arya Positif Corona, Terpapar Sepulang dari Turki, akan Disolasi Selama 14 Hari
• BREAKING NEWS Unggahan Pertama Wali Kota Bogor Bima Arya Setelah Kena Corona Saya Minta Jaga Jarak
"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.
MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.
Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat jumat di masjid.
"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Aa Gym dan Dewan Masjid Ikuti Fatwa MUI Terkait Corona, Jusuf Kalla Ingatkan Soal Zona Merah