Virus Corona
Gegara Corona, Sholat Jumat Diganti Duhur di Rumah, Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Gegara Corona, Sholat Jumat Diganti Duhur di Rumah, Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gegara Corona, Sholat Jumat Diganti Duhur di Rumah, Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Sholat Jumat hari ini 27 Maret 2020 di Jakarta dan kota-kota lain masih difatwakan oleh MUI agar diganti sholat duhur di rumah, demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Bagaimana hukumnya sholat Jumat diganti sholat duhur di rumah karena situasi wabah corona seperti sekarang? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad atau UAS menjawab pertanyaan tersebut secara digital melalui video di Instagram (IG).
Selain hukum sholat Jumat saat virus corona, UAS juga menjawab hukum sholat berjamaah di masjid saat virus corona.
Lalu, bagaimana hukum sholat Jumat dan hukum sholat berjamaah saat wabah virus corona?
Tampak dalam video, UAS menjawab pertanyaan jemaag soal hukum sholat Jumat dan hukum sholat berjamaah saat terjadi wabah virus corona.
• Bela Fatwa MUI, Ini Kata Ustaz Abdul Somad Soal Sholat Jumat Diganti Sholat di Rumah karena Corona
• Najwa Shihab Bertanya: Benarkah Virus Corona Tentara Allah dengan Tugas Khusus? Ini Jawaban Quraish

"Adakah wajar mengikuti arahan pemerintah untuk tidak salat berjamaah," ujar Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan jemaah.
Dilansir Warta Kota, UAS langsung menjawab bahwa pemerintah tidak akan berani melarang rakyatnya untuk tidak melaksanakan salat berjamaah atau salat Jumat.
"Mana ada pemerintah berani. Pemerintah Malaysia pun, Prime Minister, Perdana Menteri, tidak berani melarang orang salat Jumat dan salat fardhu," katanya.
Menurut UAS, imbauan tersebut bukan berasal dari pemerintah.