Breaking News:

Virus Corona

Ridwan Kamil 4 Bulan Potong Gaji PNS & Dirinya Sendiri Demi Atasi Dampak Corona, Kebijakannya Viral

Jawa Barat menjadi wilayah kedua setelah Jakarta yang memiliki pasien positif corona tertinggi di Indonesia.

Editor: galuh palupi
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Kebijakan Ridwan Kamil atasi dampak corona 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jawa Barat menjadi wilayah kedua setelah Jakarta yang memiliki pasien positif corona tertinggi di Indonesia.

Jumlah warga Jawa Barat yang terpapar virus corona atau Covid-19 terus bertambah dari hari ke hari.

Bersumber dari laman resmi pikobar.jabarprov.go.id, hingga Senin (30/3/2020) tercatat sebanyak 180 kasus positif virus corona telah terkonfirmasi di Provinsi Jawa Barat.

9 pasien telah dinyatakan sembuh, sedangkan 19 lainnya meninggal dunia.

Sementara itu, orang dalam pemantauan (ODP) di Jabar berjumlah 5293 jiwa, sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 660 jiwa.

 Dinyatakan Sembuh dari Corona, 2 Pasien Asal Solo Curhat ke Ganjar Pranowo, Alami Gejala Berbeda

Jumlah penambahan kasus virus corona bahkan berada di Jawa Barat dengan 25 kasus baru pada Senin (30/3/2020) sore.

Untuk membantu mengatasi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membuat suatu kebijakan baru.

Dilansir dari akun Instagram @ridwankamil, Gubernur Jawa Barat itu mengumumkan akan memotong gaji pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemotongan gaji itu akan berlangsung selama 4 bulan ke depan.

Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut dilakukan guna mengurangi beban masyarakat dan percepatan penanggulangan penyebaran virus corona.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil umumkan akan potong gaji seluruh ASN Jawa Barat untuk penanggulangan virus corona.
IG @ridwankamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil umumkan akan potong gaji seluruh ASN Jawa Barat untuk penanggulangan virus corona.

Bahkan, kebijakan pemotongan gaji itu juga berlaku untuk dirinya.

Halaman Selanjutnya >

Tags:
Ridwan KamilJawa BaratCovid-19
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved