Heboh Syekh Puji Nikahi Anak Usia 7 Tahun, LSM Sebut Kejahatan Seksual Luar Biasa, Ini Hukumannya
LSM Perlindungan Anak memberikan tanggapan soal kabar Syekh Puji yang menikah lagi dengan anak usia 7 tahun.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ketua LSM Perlindungan Anak memberikan tanggapan soal kabar Syekh Puji (54) yang menikah lagi dengan anak usia 7 tahun.
Syekh Puji belakangan ini memang tengah heboh diperbincangkan.
Pria yang bernama lengkap Purnomo Cahyo Widianto ini dikabarkan menikah lagi dengan anak yang masih berusia belia, 7 tahun.
Kabar tersebut menjadi sorotan publik.
Banyak yang merasa geram dengan perbuatan Syekh Puji.
Bahkan artis Nafa Urbach turut angkat bicara.
• Syekh Puji Dikabarkan Nikah Lagi dengan Bocah 7 Tahun, Nafa Urbach Murka, Sebut Tak Bermoral
• Harta Syekh Puji Tercatat Puluhan Miliar, Ini Profesinya & Kabar Gadis 12 Tahun yang Dulu Ia Nikahi

Ia mengungkapkan kegeramannya dan sebut Syekh Puji tidak bermoral.
Hal itu diungkapkan di laman Instagramnya.
Nafa Urbach bahkan turut menandai akun KPAI, memberitahukan kejadian tersebut.
• Ingat Ulfa Istri Syekh Puji? Viral karena Menikah di Usia 12 Tahun, Kini Penampilannya Beda Drastis
Nama Syekh Puji memang tidak asing lagi.
Sebelumnya ia sempat viral beberapa tahun lalu karena menikahi gadis berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa.
Kini, Syekh Puji kembali membuat heboh dan lagi-lagi gara-garanya sama, menikahi gadis di bawah umur.
Bukan 12 tahun seperti Ulfa, tapi usia anak itu bahkan baru 7 tahun.

Kini dia dilaporkan ke polisi.
Syekh Puji dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.
Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.
Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.
Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.
Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.
Sebelumnya, untuk diketahui, Syekh Puji juga pernah membuat heboh karena menikahi anak bersusia 12 tahun pada 2008 lalu.
Mengingat Syech Puji pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama, menurut Arist, Syech Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.
Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang.
Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.
Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.
• POPULER Apa Kabar Ulfa Istri Syekh Puji? Viral Nikah Umur 12 Tahun, Penampilannya Kini Beda Drastis
"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," tegas Arist.
"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.

Arist menyampaikan, pendamping hukum dan Tim Advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno, S. H., M. H. telah mengawal kasus ini.
Menurut Arist, mereka juga telah mendatangi serta berkordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syekh Puji.
Namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih kesulitan mendapatkan bukti.
Terkait alasan minimnya alat bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, Arist menekankan bahwa pihaknya akan segera mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti.
"Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah," kata Arist.
Ia pun menegaskan, tidak akan ada kompromi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak," tegasnya.
"Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi corona belum berlalu, kasus ini terus kami proses," sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com belum mendapat penjelasan dari Syekh Puji. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Syekh Puji Bikin Heboh Lagi, Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Ketua KPAI Sebut Kejahatan Seksual Luar Biasa
dan di Tribunnews Syekh Puji Nikahi Anak Usia 7 Tahun, KPAI Sebut Kejahatan Seksual Luar Biasa: Bisa Dihukum Kebiri