Virus Corona
6 Fakta Pernikahan Berujung Sanksi Pencopotan Jabatan, 2 Bulan Sebar Undangan Hingga Kesaksian Tamu
Berikut fakta-fakta pencopotan Fahrul sebagai Kapolsek Kembangan gara-gara resepsi pernikahan pada 21 Maret lalu.
Editor: Ika Bramasti
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana harus menerima kenyataan pahit setelah menggelar resepsi pernikahan.
Alasan dicopotnya jabatan tersebut lantaran, Fahrul Sudiana nekat menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi virus corona yang sedang melanda negeri.
Kini Fahrul dihadapkan sanksi yang dijatuhkan Polda Metro Jaya yakni pencopotan Fahrul sebagai Kapolsek Kembangan.
Kompas.com sudah berusaha menghubungi Fahrul terkait pencopotannya itu melalui pesan singkat ataupun telepon, tetapi hingga Jumat (3/4/2020), belum ada respons dari yang bersangkutan.
• POPULER Deretan Fakta Fahrul Sudiana, Kapolsek yang Dicopot karena Gelar Resepsi Saat Corona
• POPULER Fase Kritis Corona di Indonesia Mulai Bulan April, Simak Pernyataan Ahli Sekaligus Kurva

Sejumlah fakta soal pencopotan Fahrul didapat dari Polda Metro Jaya.
Ada pula kisah lain soal pernikahan itu yang diutarakan tamu undangan.
Berikut fakta-fakta pencopotan Fahrul sebagai Kapolsek Kembangan gara-gara resepsi pernikahan pada 21 Maret lalu.
1. Alasan pencopotan
Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu mengatur pembubaran kegiatan berkerumun yang bisa menjadi potensi penyebaran virus corona.
HALAMAN SELANJUTNYA ===========================>