6 Fakta Syekh Puji Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Ungkap Kronologi, Terancam Kebiri hingga Ngaku Diperas
Nikahi anak yang baru berusia 7 tahun, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng. Berikut fakta-faktanya.
Penulis: ninda iswara
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54) kembali menjadi perbincangan hangat.
Hal ini lantaran Syekh Puji kembali dikabarkan menikahi seorang anak berusia 7 tahun yang berinisial D.
Kontroversi Syekh Puji nikah siri dengan bocah berusia 7 tahun ini mengundang berbagai reaksi publik.
Melansir dari Kompas.com, D yang dinikahi oleh secara siri oleh Syekh Puji ini merupakan warga Grabag, Magelang.
Seperti yang diketahui, nama Syekh Puji sempat ramai diperbincangkan gara-gara menikahi gadis di bawah umur.
Tahun 2008 silam, Syekh Puji menikahi seorang gadis berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.
• Kronologi Terbongkarnya Pernikahan Syekh Puji dengan Anak 7 Tahun, Menikah Saat Tengah Malam
• Heboh Syekh Puji Nikahi Anak Usia 7 Tahun, LSM Sebut Kejahatan Seksual Luar Biasa, Ini Hukumannya

Pria pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah kini harus berurusan dengan polisi.
Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah melaporkan Syekh Puji ke polisi atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Menurut KPA Jateng sebagai pelapor, tindakan Syekh Puji dinilai telah merampas masa depan anak yang dinikahinya.
Berikut fakta lengkap pernikahan Syekh Puji dengan bocah berusia 7 tahun.
1. Kronologi pernikahan hingga terbongkar

Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya.
Mereka yakni Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar Susilo dalam keterangan yang diterima, Kamis 2 April 2020.
Endar Susilo mengatakan bahwa Apri Cahyo Widianto ditelepon oleh Syekh Puji.
Ternyata Apri Cahyo Widianto diminta untuk menjadi salah satu saksi pernikahan siri Syekh Puji dengan D.
"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang subuh, Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," jelas Endar Susilo.
Mendapat laporan tersebut, pihak KPA Jateng pun melakukan investigasi dengan menemui dua saksi lain yang juga menyaksikan pernikahan siri itu.
Dua saksi dan ibu korban yang berinisial EDG mengakui adanya pernikahan siri tersebut.
"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelasnya.
2. KPA Jawa Tengah laporkan Syekh Puji ke Polda Jateng
Setelah melakukan investigasi, KPA akhirnya melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.
Mereka beranggapan meskipun pernikahan siri, namun hal ini akan menghancurkan masa depan anak.
"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar Susilo, saat dihubungi, Jumat 13 Maret 2020, sepert yang TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com.
Endar Susilo mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan data dan dukungan agar pelaku pernikahan anak di bawah umur mendapat hukuman setimpal.
3. Dilaporkan pada akhir tahun 2019
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan bahwa aduan dari KPA Jateng ini diterima oleh pihaknya pada bulan Desember 2019 lalu.
Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
4. Tak ada tanda kekerasan seksual

Menindaklanjuti laporan KPA Jateng, dokter melakukan visum terhadap bocah berusia 7 tahun yang dinikahi Syekh Puji.
Berdasarkan hasil visum dokter, tak ada tanda kekerasan pada bocah berinisial D ini.
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Polda Jawa Tengah sampai saat ini telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk bocah yang dinikahi Syekh Puji.
"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.
5. Syekh Puji membantah tuduhan & mengaku diperas

Kabar pernikahan sirinya dengan anak berusia 7 tahun beredar, Syekh Puji memberikan bantahan.
Pria berusia 54 tahun ini mengaku kalau kabar tersebut sengaja disebar oleh oknum yang berusaha memerasnya.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis.
Melalui surat tersebut, Syekh Puji menuturkan bahwa ia diancam oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jateng.
Syekh Puji menuliskan kalau ada yang meminta uang padanya sebesar Rp 35 miliar dengan ancaman akan membuat berita tentang ia menikah lagi dengan anak berusia 7 tahun.
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," katanya
Selain oknum tersebut, Syekh Puji mengaku skenario permintaan uang itu juga dilakukan oleh beberapa anggota keluarga besarnya. Namun, permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji.
"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya. Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.
6. Terancam kebiri kimia

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ikut memberikan tanggapan terkait kasus Syekh Puji ini.
Menurut Arist Merdeka Sirait, apa yang dilakukan oleh Syekh Puji terhadap anak kecil ini merupakan kejahatan seksual luar biasa.
Bahkan kasus tersebut harus ditangani dengan cara yang luar biasa.
"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," jelas Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya.
Arist Merdeka Sirait juga menjelaskan bahwa Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.
Bahkan Syekh Puji juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil. Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," jelasnya. (TribunNewsmaker.com/Ninda)
dan di Tribunnews.com 6 Fakta Syekh Puji Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Terancam Kebiri hingga Ngaku Diperas, Ini Kronologinya