Virus Corona
Pendapatan Negara Anjlok di Tengah Pandemi Virus Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Tak Cair
Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara.
Editor: Ika Bramasti
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wabah virus corona atau COVID-19 yang sedang meluas, membuat Presiden Joko Widodo melakukan beberapa pertimbangan terkait pencairan gaji ke-13 dan THR.
Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19).
Hal ini seperti yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).
Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
• Belum Ada Bukti Peliharaan Tularkan Virus Corona Ke Manusia, Begini Cara Hindarkan Hewan Dari Virus
• Pandemi Corona, Kemenag Rilis Surat Edaran Ibadah Ramadan: Bagaimana Nasib Tarawih hingga Bukber?

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.
Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya, ditunda penyalurannya, atau bahkan ditiadakan.
Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019. Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.
Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.
HALAMAN SELANJUTNYA =========================>