Breaking News:

Virus Corona

Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu/bulan Selama 3 Bulan dari Jokowi, Kebijakan Atasi Dampak Corona

Setelah keringanan biaya listrik, Jokowi kembali memberikan stimulus bantuan untuk mengatasi dampak wabah corona.

Editor: galuh palupi
Twitter
Ilustrasi uang kertas 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah keringanan biaya listrik, Jokowi kembali memberikan stimulus bantuan untuk mengatasi dampak wabah corona.

Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi memutuskan, pemerintah pusat akan memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) senilai Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan bagi keluarga miskin.

Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Lalu apa syaratnya?

Ilustrasi
Ilustrasi (joojoobs.com)

Warga yang mendapatkan BLT adalah mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.

 Boyong Keluarga & Karyawan Lakukan Rapid Test Corona, Maia Estianty Lega Hasilnya Negatif

Sementara di Jabodetabek, saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600 ribu per bulan.

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600 ribu per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).

Juliari Batubara menyebutkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.

Namun syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Pra-Kerja.

Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya >

Tags:
Jokowivirus coronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved