Virus Corona
Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu/bulan Selama 3 Bulan dari Jokowi, Kebijakan Atasi Dampak Corona
Setelah keringanan biaya listrik, Jokowi kembali memberikan stimulus bantuan untuk mengatasi dampak wabah corona.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah keringanan biaya listrik, Jokowi kembali memberikan stimulus bantuan untuk mengatasi dampak wabah corona.
Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi memutuskan, pemerintah pusat akan memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) senilai Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan bagi keluarga miskin.
Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Lalu apa syaratnya?

Warga yang mendapatkan BLT adalah mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.
• Boyong Keluarga & Karyawan Lakukan Rapid Test Corona, Maia Estianty Lega Hasilnya Negatif
Sementara di Jabodetabek, saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600 ribu per bulan.
"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600 ribu per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).
Juliari Batubara menyebutkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.
Namun syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Pra-Kerja.
Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.