Virus Corona
INGAT Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB Jakarta Jumat Besok, Ini Daftar Perilaku Wajib Ditaati
INGAT! Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB Jakarta Jumat Besok, Ini Daftar Perilaku Wajib Ditaati
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ingat! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB di Jakarta mulai Jumat besok 10 April 2020 demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19 sekaligus memutus mata rantai tularnya.
PSBB berlaku mulai aturan soal transportasi, layanan perbankan, jual beli online atau e-commerce hingga pengiriman paket barang serta sederet hal lainnya dibatasi.
Inilah daftar aturan PSBB yang tak boleh dilanggar demi kepentingan bersama!
Begitulah. Pandemi virus corona membuat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemberlakuan tersebut akan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (10/4/2020) mendatang.
Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan.
Alhasil, Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan tersebut.
Melansir Kompas.com, Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
• WASPADA! Corona Bisa Menular Tanpa Gejala, Ini 5 Fakta Terkait Carrier, Perhatikan Cara Mengenalinya
• Kritik Anies, Hotman Paris Beberkan Foto-foto Bukti Operasional MRT & TransJakarta Harusnya Ditambah

Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bukan tanpa tujuan, pemberlakuan PSBB ini dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona di Indonesia.