Breaking News:

Hari Ini PSBB Bodebek Diberlakukan, Berikut Daftar Aturan, Usaha yang Dibolehkan Hingga Sanksinya

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diterapkan guna menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Penulis: Ika Bramasti
Editor: Ika Bramasti
kolase TribunStyle.com
PSBB 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah DKI Jakarta, kini penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai menyebar ke kota-kota.

Hari ini Rabu 15 April 2020, PSSB mulai berlaku di Bogor, Depok dan Bekasi. 

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diterapkan guna menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Jika PSBB tersebut sudah dijalankan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik akan dibatasi.

Seperti perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan transportasi umum.

Selain itu, akan terdapat aturan-aturan selama diterapkannya PSBB.

 PSBB Bodebek Berlaku Hari Ini, Transportasi Umum Tetap Beroperasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

 5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Ditetapkan PSBB, Masa Berlaku Hingga Panduan Belanja

PSBB Bodebek
PSBB Bodebek (kolase TribunStyle.com)

Aturan-aturan saat PSBB:

Dilansir TribunStyle.com dari Kompas.com, suatu wilayah dapat menetapkan PSBB dengan aturan sebagai berikut:

1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

HALAMAN SELANJUTNYA =================================>

 
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBCovid-19virus coronaJakarta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved