Breaking News:

Bunuh 4 Saudaranya Karena Persoalan Harta, Kakak Beradik Dituntut Hukuman Mati, Ibu Seumur Hidup

Bunuh 4 saudaranya sendiri karena persoalan harta, kakak beradik dituntut hukuman mati, sementara sang ibu penjara seumur hidup.

Editor: Irsan Yamananda
SHUTTERSTOCK via Kompas.com.
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kakak beradik terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat orang saudaranya sendiri dituntut hukuman mati.

Peristiwa itu terjadi di Desa Pasinggangan, Kecamatan/ Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Keduanya adalah Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27).

Tak hanya mereka berdua, ibu terdakwa juga turut menerima hukuman.

Wanita bernama Saminah alias Minah (53) itu dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas, Antonius.

Foto-foto Rumah yang Kini Ditinggali Veronica Tan, Dulu Sempat Jadi Saksi Kehidupannya Bersama Ahok

Dikabarkan Pacaran, Verrell Bramasta dan Febby Rastanty Buka Suara soal Asmara, Akui Saling Sayang

Pernikahan Wanita Ini Hancur saat Aib Suami Terungkap, Selingkuh dengan Ibu Mertua hingga Hamil

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (snopes.com)

Ia membacakannya saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan melalui video conference di Kejaksaan Negeri Banyumas, Rabu (15/4/2020).

Ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas.

Sementara majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas.

Majelis hakim  terdiri dari Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahydi dan Suryo Negoro.

Nasib 5 Artis Tajir Pemilik Gurita Kerajaan Bisnis, Kini Usahanya Merugi & Pusing Cara Gaji Karyawan

Pelajar SMK Ditahan Petugas karena Jadi Waria, Orangtua Kaget dan Syok Saat Tahu Kelakuan Sang Anak

Antonius mengatakan, terdakwa Irvan dan Putra dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

"Kami menuntut supaya majelis hakim memutus dan menjatuhkan pidana terdakwa 1 dan 2 (Irvan dan Putra) masing-masing dengan pidana mati," kata Antonius saat membacakan tuntutan.

Menurut Anton, terdakwa Irvan dan Putra terbukti secara sah telah menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan.

Terdakwa juga mengubur mayat korban untuk menyembunyikan perbuatannya.

Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga ingin menguasai barang korban.

Dalam pertimbangannya, ada bebeberapa hal yang memberatkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
BanyumasJawa Tengahpembunuhanpolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved