Breaking News:

Virus Corona

Jokowi Baru Larang Mudik, Pemerintah Ungkap Alasannya, Klaim Sudah Dipersiapkan Sejak Jauh Hari

Jokowi baru umumkan larangan mudik lebaran, pemerintah ungkap alasannya, klaim sudah dipersiapkan sejak jauh hari.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUN NEWS / HERUDIN
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Maklumat larangan mudik di tahun ini resmi dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Larangan tersebut Jokowi sampaikan dalam rapat terbatas yang digelar Selasa (21/4/2020).

Sontak, hal ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Tak sedikit dari mereka yang penasaran dengan alasan pemerintah baru mengeluarkan larangan mudik Selasa kemarin.

Mengenai hal ini, Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudi Sadewa angkat bicara.

Ia mengatakan, dasar pemerintah mengeluarkan larangan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah.

TAK SEMUA Orang Batuk Pertanda Corona, Begini Cara Mudah Bedakan Batuk Tanda Covid-19 vs Flu Biasa

MENGAPA Corona Mematikan & Ganas? Lihat Detik-detik Covid-19 Tembus Membran Sel, Lalu Merusaknya

Presiden Jokowi Larang Mudik & Berlaku 24 April, Ini Sanksi Bagi Warga yang Melanggar

Jokowi
Jokowi (TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNNEWS/HERUDIN/Shutterstock)

Menurutnya, larangan mudik tersebut sudah lama dipersiapkan oleh pemerintah.

Hanya saja, kata Purbaya, Presiden menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan hal tersebut.

Selama ini Jokowi menunggu kesiapan bantuan sosial untuk masyarakat miskin disalurkan terlebih dulu.

Sehingga, lanjutnya, tidak menimbulkan kekacauan di kemudian hari.

"Sebetulnya itu (larangan mudik) sudah lama dihitung-hitung oleh Presiden, tapi kenapa baru sekarang diumumin."

"Karena menunggu bantuan untuk masyarakat miskin masuk ke sistem dulu," ungkap Purbaya, di Crisis Center Covid-19 Kota Bogor, Selasa (21/4/2020).

Adamas Belva Syah Devara Mundur dari Stafsus Presiden Milenial, Pihak Istana: Jokowi Sudah Menerima

Dicopot Erick Thohir dari Komut Pelindo 1, Refly Harun Terima Kasih ke Rini Soemarno Hingga Jokowi

Purbaya menambahkan, Presiden tidak ingin ketika larangan mudik ini diberlakukan justru menyebabkan masalah lain.

Sebab itu, sambung dia, Jokowi harus memastikan terlebih dulu bantuan untuk masyarakat harus sudah disalurkan tepat sasaran.

"Ini memang sudah disiapkan."

"Dan salah satu tujuan akhirnya adalah jangan sampai di larang mudik, nggak punya duit, akhirnya jadi ribut di kota. Jadi, dipastikan dulu dana bergulir ke orang yang membutuhkan," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.

Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi.

Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.

Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

KABAR BAIK Jika Ibadah Haji 2020 Dibatalkan karena Corona, Ini 2 Cara Kemenag Kembalikan Uang Jemaah

Tak Ada HP untuk Belajar di Rumah Selama Corona, Gadis Ini Kaget Dibelikan Temannya iPhone Baru

Langsung Turun ke Masyarakat, 3 Aksi Nyata Menantu Jokowi Hadapi Pandemi Corona

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.

Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.

Di sisi lain, Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta Presiden RI Joko Widodo agar menerbitkan petunjuk jelas bagi pemerintah daerah terkait larangan warga untuk mudik ke kampung halaman.

Idris beranggapan, petunjuk jelas dari Kepala Negara berupa peraturan akan membuat segala persoalan yang ditemui di lapangan terkait larangan mudik menjadi jelas.

"Presiden mengeluarkan semacam SK (surat keputusan), menurut saya sih agar aturan ini lebih kuat, paksaan untuk tidak mudik," jelas Idris kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Kabar Gembira di Tengah Corona Merebak! Pemerintah Jokowi Buka Peluang Diskon Untuk Listrik 1.300 VA

Ia berharap, pemerintah pusat tidak menyerahkan mekanisme larangan mudik ke pemerintah daerah.

Idris mencontohkan kemelut yang terjadi saat ini terkait distribusi bantuan sosial yang dipicu tidak jelasnya mekanisme dari pemerintah pusat.

"Nanti, kalau diminta (mekanisme) lagi dari kami, mohon maaf. Nanti sulit lagi, seperti Banpres (bantuan presiden) yang sekarang, termasuk Bangub (bantuan gubernur), tata laksana dan mekanismenya tidak ada. Akhirnya kami buat sendiri," ungkap Idris.

Menurut pendapat Idris, Presiden Jokowi perlu menerbitkan instruksi secara gamblang mengenai teknis larangan mudik terkait beragam aspek terkait.

Perusahaan otobus (PO), misalnya, harus diatur secara konkret operasinya di tengah larangan mudik agar timbul kepatuhan.

"Kalau memang sudah menjadi instruksi presiden, atau SK, atau apa pun namanya, akan kami sosialisasi ke PO-PO untuk menaati aturan ini," ujar Idris.

"Artinya ya mereka tidak beroperasi, kecuali nanti ada pengecualian-pengecualian, barangkali misalnya orangtuanya sakit berat, kan repot juga," lanjut dia.

"Makanya, harus ada tadi tata laksananya yang jelas," Idris mengakhiri. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Jokowi Baru Umumkan Larangan Mudik Lebaran".

dan telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Baru Larang Mudik, Pemerintah Ungkap Alasannya, Sebut Sudah Dipersiapkan Sejak Jauh Hari.

Sumber: Kompas.com
Tags:
mudikJokowiJoko WidodoPurbaya Yudi Sadewavirus coronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved