Breaking News:

Di Tengah Pandemi Covid-19, Kakek Usia 99 Tahun Tetap Nikahi Pujaan Hatinya, Tak Ingin Menunda

Seorang kakek berusia 99 tahun tidak ingin menunda pernikahannya. Ia tetap menikahi pujaan hatinya di tengah pandemi Covid-19.

Kolase TribunNewsmaker - Dokumen KUA Blora I dan net
Hadi dan Yami melangsungkan akad nikah di kantor KUA Blora I, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang kakek berusia 99 tahun tidak ingin menunda pernikahannya.

Ia tetap menikahi pujiaan hatinya di tengah pandemi Covid-19.

Kakek yang bernama Hadi Sukirno tersebut menikahi Yami.

Usia mereka sama-sama sudah lanjut.

Keduanya menikah di KUA Blora.

Hadi Sukirno dan Yami merupakan petani asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Mesum saat Pandemi Corona, Pasangan Selingkuh di Kediri Kena Razia, Istri Pelaku Justru Minta Maaf

Sebelum Wabah Virus Corona, 5 Pandemi Terburuk Dunia Ini Pernah Terjadi, Begini Cara Berakhirnya

Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah (Pixabay)

Keduanya tak mau menunda lagi pernikahan meski saat ini masih berlangsung wabah virus corona.

Hadi ingin segera menikahi Yami agar bisa menemaninya.

Akad nikah pun berlangsung di kantor KUA Blora I, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020).

Kedua mempelai mengenakan masker.

Begitu juga dengan penghulu dan saksi nikah.

Meski usia mereka sudah tak lagi muda, kakek dan nenek ini masih bersemangat untuk membina biduk rumah tangga.

MENGAPA Corona Mematikan & Ganas? Lihat Detik-detik Covid-19 Tembus Membran Sel, Lalu Merusaknya

Sebelum Meninggal, Perawat Covid-19 Sempat Posting Foto Lamaran, Doakan Kekasih Hati Hidup Bahagia

Calon pengantin pria Hadi Sukirno kelahiran Kudus, 1 Juli 1921, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora.

Sedangkan calon mempelai wanita, Yami kelahiran Blora, 30 Desember 1955 ini ikhlas menikah tanpa harus diakhiri dengan perayaan yang menyedot massa.

Impian Hadi Sukirno, pria sepuh berusia 99 tahun untuk mempersunting Yami (65), wanita pujaannya akhirnya terwujud juga.

Kamis (23/4/2020), keduanya mengikrarkan janji suci di hadapan penghulu di KUA Blora I, Jawa Tengah.

Prosesi akad nikah keduanya pun berlangsung sederhana tanpa banyak saksi yang mendampingi.

Hadi dan Yami melangsungkan akad nikah di kantor KUA Blora I, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020).(Dokumen KUA Blora I)
Hadi dan Yami melangsungkan akad nikah di kantor KUA Blora I, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020).(Dokumen KUA Blora I) 

Tak selazimnya ijab kabul pada umumnya, kedua mempelai ini harus mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu.

Langkah itu juga diikuti oleh penghulu dan beberapa orang saksi.

Ruangan KUA Blora I juga disemprot disinfektan sebelum keduanya resmi diabsahkan statusnya menjadi pasangan suami istri.

Kepala Kelurahan Kauman, Marthin Ukie Andhana menyampaikan, kedua mempelai ini sempat dirundung gelisah tidak bisa melangsungkan akad nikah.

Hal itu lantaran terbentur aturan untuk menunda pernikahan selama pandemik Covid- 19.

Menurut Ukie, pernikahan keduanya sudah didaftarkan ke KUA Blora pada 1 April 2020. Sebelumnya status keduanya adalah duda dan janda.

Awalnya pasangan ini hampir tidak bisa melangsungkan pernikahannya lantaran terganjal SE dari Kemenag nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020, tertanggal 6 April 2020.

Curhat Perawat Covid-19, Pasien Tak Jujur Tulari Tenaga Medis, Diskriminasi, Minta APD Diperbanyak

Kisah Pilu Perawat Pasien Covid-19, Diusir hingga Gugur dalam Bertugas: Bulan-bulan Ini Penuh Duka

Dalam peraturan itu tertulis bagi warga Blora yang merencanakan pernikahan dan mendaftar di KUA setelah tanggal 1 April 2020, pihak KUA tidak bisa menentukan tanggal pernikahannya.

"Alhamdulillah berjalan lancar.

Kebahagiaan terpancar dari wajah keduanya.

Keduanya jatuh cinta karena ada perantara yang mempertemukan.

Mbah Hadi sendiri sudah ngebet ingin nikah karena ingin cari teman hidup sekaligus teman untuk membantu mengeringkan gabah," kata Ukie saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Sementara itu, Kepala KUA Blora I, Suryani Kamali, menyampaikan akad nikah pasangan lanjut usia tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar.

Proses ijab kabul pun sudah sepatutnya menyesuaikan dengan protokol kegiatan di tengah Covid-19.

Keduanya bisa melaksanakan ijab kabul merujuk pada peraturan terbaru yaitu SE terbaru dari Menteri Agama No. 9 th 2020, sebagai pengganti SE Menteri Agama No.5 th 2020.

"Bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020 bisa tetap dilaksanakan.

Karena sudah terbit surat edaran yang terbaru.

Namun, tetap memperhatikan SOP di tengah wabah Covid-19.

Diantaranya tidak dihadiri banyak orang, memakai masker, dan jaga jarak," sebut Suryani.(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 99 Tahun Persunting Pujaan Hatinya di Tengah Wabah Covid-19"

dan di Tribunnews Tak Ingin Menunda, Kakek Usia 99 Tahun Tetap Nikahi Pujaan Hatinya di Tengah Pandemi Corona

Sumber: Kompas.com
Tags:
Covid-19virus coronamenikahBlora
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved