VIDEO EKSPRESI Sesal dan Minta Maaf Ferdian Paleka, Tak Gugurkan Ancaman Penjara 12 Tahun & Dendanya
Berikut ini video Ferdian Paleka minta maaf atas aksi prank sembako sampah. Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga 2 miliar.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut ini video Ferdian Paleka minta maaf atas aksi prank sembako sampah. Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga 2 miliar.
Setelah sempat menjadi buron, YouTuber Ferdian Paleka akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian di Tol Jakarta-Merak, Jumat (08/05/2020) dini hari.
Setelah penangkapan tersebut, Ferdian menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung dan kemudian ditahan bersama dua rekannya yang juga ikut melakukan prank.
Ferdian kemudian dibawa oleh polisi untuk mengikuti gelar perkara, di depan Polrestabes Bandung, Jumat sore.
Bersama kedua rekannya, Ferdian tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Di momen tersebut, Ferdian sempat melakukan beberapa wawancara kepada wartawan terkait kasus yang menimpanya.
Hal tersebut terlihat dalam video di kanal YouTube KOMPAS TV berjudul "Ferdian Paleka Minta Maaf, Mengaku Lakukan Prank Untuk Hiburan" yang diunggah apda Jumat (8/5/2020) berikut ini.
Dalam video tersebut, Ferdian yang mengenakan masker, mengaku minta maaf atas aksi prank sembako sampah yang ia lakukan.
Bahkan ia diketahui sempat berkaca-kaca dan sedikit kesulitan berbicara hingga muncul suara yang meminta Ferdian untuk tidak menangis.
"Maaf sekali pada transpuan terutama rakyat Indonesia dan Kota Bandung, maafkan saya teman-teman transpuan saya sudah kasih sembako isi sampah," ujar Ferdian.