Ramadhan 2020
Sholat Idul Fitri di Rumah Sesuai Fatwa MUI: Berikut Tata Cara, Niat, hingga Aturan Khutbah
Berikut adalah panduan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut adalah panduan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Hal ini termuat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.
Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi menyampaikan bahwa sholat Idul Fitri berjamaah bisa dilakukan di rumah, dengan minimal empat orang, yaitu dengan satu imam dan tiga makmum.
Sholat ini pun harus dipimpin oleh ayah atau seorang pria yang sudah dewasa.
• MUI Keluarkan Fatwa Terkait Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona
• Fatwa Lengkap MUI tentang Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, Boleh Dilaksanakan di Rumah
“Anggota keluarga lainnya yang jadi makmum,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Namun, apabla jumlah jemaah kurang dari empat orang atau dalam rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah maka sholat Idul Fitri bisa dilakukan berjamaah tanpa khotbah.
Junaidi juga mengatakan bahwa khotbah dilakukan secara optional.
“Sementara itu khotbah bisa dilakukan secara optional atau sunnah,” kata dia.
Berikut adalah bacaan niat dan tata cara pelaksanaan sholat Idul Fitri.