Kasus Penjualan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu: 7 Orang Ditahan, Ini Langkah Wakapolri
Beredar postingan viral soal penjualan surat keterangan bebas Covid-19, berikut deretan fakta soal kasusnya!
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan postingan viral soal surat keterangan bebas Covid-19.
Seperti diketahui, surat tersebut diperjualbelikan secara bebas di media sosial.
Sontak, postingan ini jadi viral dan ramai diperbincangkan publik.
Usut punya usut, surat tersebut dijual di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Salah seorang pemilik akun Facebook mengunggah foto surat keterangan yang ternyata merupakan barang palsu.
Dalam postingan yang beredar, kop suratnya tertulis UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan, Kecamatan Denpasar Barat.
• 4 Kontroversi Indira Kalistha, Disebut Remehkan Corona hingga Sempat Dianggap Ejek Kulit Sawo Matang
• Kisah Ibu-Ibu TBC Positif Corona Bikin Pusing Petugas Medis, Pilih Pulang Berobat ke Dukun
• Jatuh Bangun Bisnis Inul Daratista, Dipandang Sebelah Mata, Banyak Pesaing, Kini Terdampak Corona

Berdasarkan keterangan sang pemilik akun, surat keterangan sehat itu dijual seharga Rp 250.000.
Rupanya, para pelaku penipuan sudah diamankan oleh Polda Bali.
“Kemarin terjadinya di Bali.Sudah ditangani oleh Pak Kapolda Bali dan pelakunya sudah ditangkap,” tutur Guntur seperti dikutip dari Kompas.com.
Lantas seperti apa deretan fakta mengenai kasus ini? Simak ulasannya berikut ini:
• Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Corona, AHY: Rakyat Bagai Jatuh, Tertimpa Tangga
• Update Virus Corona Nasional Jumat 15 Mei 2020: Total 16.496 Kasus, Sembuh 3.803 Orang
Tiga Orang DItangkap
Polisi menangkap dua kelompok penjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu di kawasan Gilimanuk, Jembrana, Bali, dengan total tujuh tersangka.
Polres Jembrana awalnya menangkap tiga tersangka terlebih dahulu.
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi terkait transaksi jual beli surat keterangan sehat di sekitar Pasar Gilimanuk kepada para pengemudi travel.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Tersangka FMN (35) lalu tertangkap basah ketika sedang bertransaksi. FMN diketahui berprofesi sebagai pengemudi travel.
• 6 Fakta Indira Kalistha, YouTuber Viral karena Anggap Enteng Corona, Tak Pakai Masker & Cuci Tangan
• Terus di Rumah saat Pandemi Corona, Sandra Dewi Ngaku Nafsu Makannya Bertambah dan Takut Hamil Lagi
“Ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut,” kata Ramadhan melalui telekonferensi, Jumat (15/5/2020).
Polisi lalu meringkus tersangka PB (20) selaku pengurus travel.
Tersangka SW (30) yang bekerja sebagai wiraswasta di bidang percetakan juga turut diamankan.
Ketiga tersangka ditangkap di Jembrana pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan lima lembar surat keterangan dokter dengan data yang sudah terisi dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200.000, enam lembar blangko surat, dua telepon selular dan sebuah komputer.
Empat Orang Menyusul
Setelah itu, di hari yang sama, polisi meringkus empat tersangka di rumah masing-masing yang tak disebutkan secara rinci.
Keempat tersangka berinisial WD (38), IA (35), RF (25) dan PEA (31).
• UPDATE Virus Corona Dunia Jumat 15 Mei 2020: Capai 4,5 Juta Kasus, Brazil Lampaui Angka 200 Ribu
Penangkapan keempatnya berawal dari informasi yang sempat viral mengenai adanya penyedia surat kesehatan yang diduga palsu di Pelabuhan Gilimanuk.
Ramadhan menuturkan, modus para pelaku adalah memanfaatkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sesuai namanya, surat tersebut mengatur ketentuan perjalanan bagi masyarakat tertentu di tengah larangan mudik.
Salah satu kriterianya adalah surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
• Jatuh Bangun Bisnis Inul Daratista, Dipandang Sebelah Mata, Banyak Pesaing, Kini Terdampak Corona
Para pelaku kemudian membuat dan menjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu kepada pengunjung di Pelabuhan Gilimanuk.
Berdasarkan keterangan polisi, para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi.
“Motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi, per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp 100.000 sampai Rp 300.000,” ucap dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Langkah Wakapolri
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah antisipasi agar peredaran surat kesehatan palsu bagi pemudik tidak terjadi lagi.
Menurutnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya perihal langkah antisipasi tersebut.
“Pak Kabareskrim sudah menyampaikan kepada jajarannya untuk mengantisipasi ini dan tidak terjadi ke depan,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020).
“Langkah-langkah antisipasi sudah kita lakukan,” imbuh dia. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)