3 Hari Bebas, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Dianggap Langgar Ketentuan Asimilasi, Ini Faktanya
Baru 3 hari bebas, Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi. Dianggap langgar ketentuan asimilasi.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bahar bin Smith kembali diamankan oleh pihak kepolisian.
Padahal Bahar bin Smith baru tiga hari merasakan udara bebas setelah mendekam di penjara.
Pria berambut panjang ini menjalani hukuman penjara lantaran tersandung kasus penganiayaan.
Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/05/2020) sekitar pukkul 15.30.
Bahar bin Smith sendiri awalnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ia dibebaskan lantaran mendapat program asimilasi.
• Habib Bahar Dijebloskan Lagi ke Penjara 3 Hari Pasca Bebas, Disebut Beri Ceramah Bernada Provokatif
• Sempat Bebas Lewat Program Asimilasi, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi, Berikut Kronologinya

Hal ini lantaran ia diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Bebasnya Bahar bin Smith bahkan disambut meriah oleh pengikutnya hingga menyebabkan kerumunan.
Namun penyambutan tersebut tak dilakukan di depan lapas.
Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan.
Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas.
"Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," jelas Ardian dia.
Namun pada Selasa (19/05/2020) dini hari, Bahar bin Smith ditangkap oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM yang didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.
Penangkapan Bahar bin Smith lantaran dinilai melanggar ketentuan saat menjalankan program asimilasi.
Berikut deretan fakta kembali ditangkapnya Bahar bin Smith yang baru bebas 3 hari.
Baru tiga hari bebas

Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith diketahui baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia dapat keluar lebih cepat dari vonis hukuman yang seharusnya dijalani karena mendapat program asimilasi dari pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun, baru tiga hari keluar dari penjara Bahar kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
• Berani Mengkritik Keras Pemerintah, Ini Sosok Habib Bahar di Mata Ustaz Abdul Somad: Itu Style Dia
Pengacara Bahar, Aziz Yanuar membenarkan informasi tersebut.
Kliennya ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB.
Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.
"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.
Melanggar ketentuan

Terpidana Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara karena izin asimilasinya dicabut oleh pemerintah.
Pencabutan itu dilakukan lantaran yang bersangkutan dianggap tidak mengindahkan ketentuan asimilasi yang berlaku.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, dari evaluasi yang dilakukan ada dua hal ketentuan asimilasi yang dilanggar Bahar bin Smith.
Pertama, memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebar rasa permusuhan kepada pemerintah. Bahkan rekaman video ceramahnya tersebut menjadi viral dan meresahkan masyarakat.
Kedua, karena Bahar dianggap tidak mematuhi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama keluar dari penjara.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.
Program asimilasi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar sebelumnya divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
Namun belum selesai menjalani masa hukuman, Bahar dikeluarkan dari penjara karena mendapat program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM.
Bahar dikeluarkan dari penjara pada Sabtu (16/5/2020) bersama dengan delapan narapidana lainnya di LP Cibinong.
Tapi karena tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku saat menjalani program asimilasi, akhirnya ia ditangkap dan dijebloskan kembali ke dalam penjara. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Baru Bebas 3 Hari dan Langgar Ketentuan Asimilasi
dan di Tribunnews.com Fakta Kembali Ditangkapnya Bahar bin Smith, Dianggap Langgar Ketentuan Asimilasi, Baru 3 Hari Bebas