Breaking News:

Virus Corona

Tutup Kegiatan PSBB, Pemkot Tegal Akan Nyalakan Sirine dan Kembang Api di Alun-alun Kota

Pemerintah Kota Tegal akan tutup kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan menyalakan sirine dan kembang api di alun-alun.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Jateng/ Fajar Bahrudin Achmad
Wali Kota Tegal Dody Yon Supriyono 

Dua telah sembuh, dan 1 meninggal dunia.

Saat ini, Kota Tegal nihil kasus baru dan ditetapkan zona hijau.

Relaksasi PSBB, diterapkan Pemkot sejak 19 Mei 2020 untuk pemulihan sektor ekonomi.

Seluruh blokade jalan dengan beton MCB telah dibuka, termasuk penerangan jalan yang kembali dinyalakan.

Tak hanya itu, Pemkot Tegal dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kota Tegal memutuskan untuk memperbolehkan masjid dan mushala menggelar shalat Idul Fitri 1441 H.

Keputusan itu berbeda dengan Pemprov dan MUI Jawa Tengah yang mengimbau masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

Kabar Terbaru Cici Tegal, Sempat Tersandung Kasus Korupsi, Kini Jualan Ayam untuk Menyambung Hidup

Habib Umar Assegaf, Pria Cekcok dengan Petugas karena Langgar PSBB Surabaya, Bukan Orang Sembarangan

Kartika Putri Sampai Menangis, Kekecewaan 3 Figur Publik Terkait Masyarakat Langgar PSBB

Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi mengatakan, keputusan itu diambil setelah ada kesepakatan bersama dengan MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Pengurus Masjid, serta Forkopimda saat rapat di Balai Kota Tegal, Selasa (19/5/2020).

"Rapat tadi menegaskan kembali rapat sebelumnya. Akhirnya kita sepakat shalat Id boleh dilaksanakan di masjid, mushala, dan tempat terbuka," kata Jumadi usai rapat.

Menurut Jumadi, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan oleh pengurus masjid dan mushala, termasuk jemaah.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan. Jemaah pakai masker, cuci tangan, ada thermogun, jaga jarak, semuanya harus diikuti. Kalau tidak bisa ya masjid jangan gelar shalat Id," kata Jumadi.

Menurut Jumadi, keputusan itu mendasari Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

"Ini berdasar turunan Fatwa MUI No 28 Tahun 2020, dan MUI Kota Tegal serta organisasi keagamaan. Namun, sekali lagi yang sakit shalat di rumah masing-masing," kata Jumadi.

Ketua MUI Kota Tegal KH Abu Chaer Annur mengatakan, imbauan MUI Provinsi Jateng agar tidak melaksanakan shalat Id di masjid dan mushala kurang tepat diterapkan di Kota Tegal.

Pasalnya, kata Abu, Kota Tegal masuk dalam zona hijau atau aman.

"Menurut saya, larangan MUI provinsi tidak pas, karena wilayah hukum masjid radius 100 meter. Untuk itu, silakan dilaksanakan di masjid dan mushala asalkan tetap jalankan protokol kesehatan," kata Abu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
PSBBTegalvirus coronaCovid-19Dedy Yon Supriyono
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved