2 Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Ditangkap di Kediri, Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Motifnya
Penyanyi cantik Syahrini saat ini tengah diterpa isu tak sedap. Beredar video syur mirip dengan dirinya di media sosial.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penyanyi cantik Syahrini saat ini tengah diterpa isu tak sedap.
Beredar video syur mirip dengan dirinya di media sosial.
Istri dari Reino Barack itu pun tak terima dan langsung membawa kasus ini ke ranah hukum.
Ia melaporkan kan salah satu pemilik akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.
Tak berselang lama setelah melapor, dua pelaku berinisial IDM dan MS ditangkap polisi.
IDM dan MS tersebut ditangkap di daerah Jawa Timur.
• Polisi Tangkap 2 Penyebar Video Syur Mirip Syahrini, Terancam 12 Tahun Penjara, Diamankan di Kediri
• Idul Fitri Selebriti saat Pandemi, Intip Lebaran di Rumah ala Syahrini hingga Nagita Slavina
Keduanya pun dihadirkan pada Kamis (28/5/2020).
Lantas apa saja deretan fakta mengenai kasus ini?
Simak selengkapnya!
1. Ditangkap di Kediri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga menyebar video syur yang mirip penyanyi Syahrini.
"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).
Rencananya, kata Yusri, pelapor yang mewakili Syahrini akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB, bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.
• Wujud Wajan Milik Syahrini yang Harganya Tak Kalah dari Tas Hermes, Bisa Dibeli dengan Rp 55 Juta
• Aib Diumbar Papa Angkat, Syahrini Buktikan Tetap Disayang Mertua, Istri Reino Barack Sungkem Mertua
2. Terancam 12 tahun penjara

IDM dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini terancam 12 tahun penjara.
Tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ujar Yusri.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
3. Syahrini Laporkan Akun @danunyinyir99

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada laporan yang masuk ke pihaknya yang mewakili penyanyi Syahrini.
Yusri mengatakan laporan itu dibuat atas dugaan pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Yusri Yunis di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).
Sedangkan, Yusri mengungkapkan dugaan itu dilakukan oleh akun Instagram @danunyinyir99 terkait pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik.
Yusri mengungkapkan, polisi kemudian melacak keberadaan pemilik akun media sosial hingga mengamankan seseorang di wilayah Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020.
Seseorang yang tak dijelaskan secara rinci identitasnya itu mengaku telah mengunggah video pornografi di akun media sosialnya.
"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun dia dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial," ungkap Yusri.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Sebelumnya, di media sosial sempat beredar video syur.
Dalam video tersebut, tampak seorang wanita tanpa busana tengah berada di sebuah ruangan.
Salah satu akun mengunggah video tersebut adalah akun Instagram @danunyinyir99.
Bahkan, akun tersebut menyandingkan foto serta video tersebut dengan potret Syahrini.
4. Motif Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus akhirnya melakukan gelar perkara atas penangkapan tersangka dugaan penyebar video syur mirip Syahrini.
Pemilik akun @danunyinyir99 berinisial MS diamankan oleh Polda Metro Jaya di kediamannya di Kediri, Jawa Timur.
Dari keterangan Yusri Yunus, tersangka mengaku memiliki motif mengunggah konten tersebut karena membenci Syahrini.
Yusri mengungkapkan, tersangka MS merupakan penggemar Luna Maya yang merasa sakit hati karena Reino Barack akhirnya jatuh ke pelukan Syahrini.
"Motif pertama, pengakuan dari awal yang bersangkutan, bahwa ada satu kebencian kepada korban (Syahrini) karena dia mengaku memang fans satu public figure juga yang ada," kata Yusri Yunus dalam siaran langsung di akun Instagram @humas.pmj, Kamis (28/5/2020).
"Dia menuduh bahwa korban ini mengambil orang terdekat dari fansnya," ujar Yusri Yunus melanjutkan.
Sementara itu, motif kedua dari pemilik akun @danunyinyir99 ini adalah untuk menambah follower.
MS diketahui adalah seorang ibu rumah tangga yang gemar bermain media sosial.
Ia juga mendapatkan banyak uang dari usaha endorsement yang dilakukannya lewat akun tersebut.
"Motif kedua adalah memang karena follower si tersangka ini cukup besar.
Dan memang itu pekerjaannya setiap hari dia meng-endorse dari beberapa orang," kata Yusri Yunus. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terancam 12 Tahun Penjara, Dua Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Ditangkap di Kediri dan di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pengunggah Video Syur Mirip Syahrini Akui adalah Fans Luna Maya"
Baca juga Tribunnews Deretan Fakta Kasus Video Syur Mirip Syahrini, 2 Penyebar Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Motifnya