Breaking News:

Virus Corona

Aturan Baru Nikah ketika New Normal Dimulai, Termasuk Maksimal Tamu yang Boleh Hadir saat Akad

Wacana new normal akan segera dimulai, Menteri Agama Fachrul Razi mulai mengeluarkan aturan baru menikah.

Ohbulan via Tribun Sumsel
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wacana new normal akan segera dimulai, Menteri Agama Fachrul Razi mulai mengeluarkan aturan baru menikah.

Fachrul Razi kembali mengeluarkan aturan baru mengenai kegiatan akad nikah saat new normal dilakukan.

Peraturan terkait akad nikah ini terutama ditujukan bagi mereka yang melangsungkan akad di tempat ibadah.

Ilustrasi akad nikah
Ilustrasi akad nikah ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

 UPDATE Virus Corona Dunia 31 Mei 2020: 6,1 Juta Kasus, 370 Meninggal, Amerika Masih Posisi Pertama

 Daftar 102 Daerah yang Dianggap sebagai Zona Hijau Corona, Boleh Beraktivitas Aman di Tengah Pandemi

Dalam peraturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Jumlah Tamu yang Boleh Hadir saat Akad

Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:

  • Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19
  • Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
  • Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin

Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku, tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah.

Ketentuan umum di rumah ibadah

Menurut surat edaran, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.

Kondisi ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah yang dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-Majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

HALAMAN 2 >>>>>>>

Sumber: Tribun Mataram
Tags:
new normalakad nikahvirus corona
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved