Breaking News:

Virus Corona

Salat Jumat di Masjid Sudah Diperbolehkan, Ini Protokol Kesehatannya: Siapkan Tas untuk Alas Kaki

Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat salat jumat di masjid: Jamaah maksimal 50% dari kapasitas tempat ibadah.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mulai hari Jumat, 5 Juni 2020, masyarakat DKI Jakarta sudah diperbolehkan untuk mengadakan ibadah salat Jumat di masjid.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan ini diambil lantaran DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini.

"Jadi, mulai besok, Jumat, kegiatan di rumah ibadah sudah bisa dilakukan kembali," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain salat Jumat, Anies juga memperbolehkan masyarakat untuk beribadah di rumah ibadah mulai pekan ini.

Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura, dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.

Anies Baswedan Sebut Grafik Pasien Virus Corona Sudah Menurun, Ungkap Jakarta Mulai Terkendali

Anies Baswedan Bantah Akan Buka Mal di Jakarta 5 Juni 2020, Sebut Hal Itu Fiksi & Imajinasi Belaka

Deretan Fakta Bebasnya Ferdian Paleka, Pengakuan Sang YouTuber Hingga Rencana ke depan

Shalat Jumat di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf, Makassar, Sulsel, Jumat (25/9/2015).
Shalat Jumat di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf, Makassar, Sulsel, Jumat (25/9/2015). (Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan)

Walau diperbolehkan, Anies mengingatkan agar peribadatan tersebut dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.

Dalam protokol kesehatan, tertulis bahwa jemaah wajib membawa sajadahnya sendiri.

Setiap rumah ibadah tidak boleh memasang karpet atau permadani.

Selain itu, jasa penitipan sandal dan sepatu juga ditiadakan.

Berikut protokol pencegahan Covid-19 di rumah ibadah:

1. Saat beribadah jemaah harus menggunakan masker.

2. Jemaah harus membawa sendiri sajadah dan alat shalatnya masing-masing.

3. Tidak menggunakan karpet atau permadani.

4. Tidak ada fasilitas penitipan sandal dan sepatu di lingkungan masjid.

5. Siapkan tas untuk membawa alas kaki masuk ke dalam dan disimpan sendiri.

6. Hindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berkerumun. Usai ibadah langsung pulang ke rumah.

7. Jemaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah biasanya.

8. Pengelola rumah ibadah harus memberi jarak masing-masing satu meter antarjemaah yang beribadah.

9. Sebelum dan sesudah ibadah dilakukan, harus ada proses pembersihan menggunakan cairan disinfektan.

10. Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak dibuka sepanjang waktu.

Masjid Istiqlal Masih Tiadakan Shalat Jumat

Kendati demikian, Masjid Istiqlal Jakarta belum menggelar ibadah shalat Jumat pada hari pertama pemberlakuan pembatas sosial berskala besar (PSBB) transisi, Jumat (5/6/2020).

"Untuk besok (Jumat) kami belum menggelar Jumatan untuk umum," ujar Kepala Bagian Protokol Humas Masjid Istiqlal Abu Hurairah ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/6/2020) malam.

Menurut Abu, Masjid Istiqlal memang belum dibuka untuk umum meskipun Pemerintah Provisi DKI Jakarta sudah mengizinkan rumah ibadah kembali beroperasi dengan protokol kesehatan.

Putuskan Jadi Mualaf, Kisah Daud Kim Youtuber Korea Jalankan Salat, Puasa hingga Hindari Makan Babi

Saat ini, Masjid Istiqlal masih fokus menyelesaikan proses renovasi tahap akhir yang ditargetkan rampung pada Juli 2020.

"Iya sudah tahap akhir 90 persen lebih."

"Awal Juli diagendakan selesai dan diserahterimakan," ungkapnya.

Terkait waktu pembukaan Masjid Istiqlal untuk umum, Abu menyebut, masih dalam pembahasan dan menunggu keputusan Imam Besar Nasaruddin Umar.

"(Pembukaan) Pengennya sih dibarengkan (proyek renovasi selesai)."

"Ya kita tunggu aja keputusan Imam Besar yang sudah diserahi amanah," ungkapnya.

UPDATE Kasus Pembunuhan Suami & Anak oleh Aulia Kesuma, Terlalu Sadis hingga Dituntut Hukuman Mati

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa PSBB di Ibu Kota dan menyebut Juni 2020 sebagai masa transisi.

Bersamaan dengan itu, rumah ibadah kembali diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah rutin mulai Jumat ini, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

"Saya meminta kepada semua pengelola rumah ibadah untuk segera melihat secara detil protokol covid-19 agar ketika masyarakat mulai datang kondisinya siap," ujar Anies dalam siaran langsung akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020). (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Shalat Jumat di Masjid Sudah Diperbolehkan, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diikuti".

BACA JUGA:  di Tribunnews.com dengan judul Salat Jumat di Masjid Sudah Diperbolehkan, Ini Protokol Kesehatannya: Tidak Menggunakan Karpet.

Sumber: Kompas.com
Tags:
virus coronaCovid-19masjid
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved