Sudah Dinyatakan bebas Sejak Laporan Prank Dihapus, Ferdian Paleka Akan Dipanggil Polisi Lagi?
Usai berstatus tersangka atas kasus video prank sembako berisi sampah, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), & Tubagus Fadilah (20) akhirnya dibebaskan.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Usai berstatus tersangka atas kasus video prank sembako berisi sampah, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah (20) akhirnya dibebaskan dari tahanan.
Sebab, para korban video prank itu telah mencabut laporan mereka sehingga proses hukum dihentikan.
Namun, Ferdian Paleka akan kembali dipanggil sewaktu-waktu oleh pihak kepolisian.
Bukan sebagai tersangka, lantas atas kasus apa Ferdian Paleka berencana kembali dipanggil?
• Buntut Panjang Ferdian Paleka Dibully dan Ditelanjangi Tahanan, Polisi yang Bertugas Juga Diperiksa
Akan dipanggil sebagai saksi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Indragiri mengemukakan, saat ditahan, Ferdian Paleka sempat mengalami perundungan.
• Orang Tua Ferdian Paleka Sedih dan Kecewa Lihat Putranya Alami Perundungan hingga Ditelanjangi
Indragiri memastikan kasus itu terus akan diproses.
"Ya, seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya itu kita proses juga," ujar dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Ferdian sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali.
"Kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi," tutur Indragiri.