PSBB Transisi, Ojol di Jakarta Boleh Bawa Penumpang, 5 Poin Ini Harus Dipatuhi Agar Tak Kena Sanksi
Inilah 5 poin yang harus dipatuhi ojek online atau ojol selama masa PSBB transisi di Jakarta, simak sanksi bagi pelanggar.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah 5 poin yang harus dipatuhi ojek online atau ojol selama masa PSBB transisi di Jakarta, simak sanksi bagi pelanggar.
Mulai Senin (8/6/2020), driver ojol maupun ojek pangkalan sudah diizinkan angkut penumpang.
Namun, di masa PSBB transisi, tetap ada aturan atau protokol yang harus dipatuhi.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Surat keputusan (SK) tersebut ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020.
Dikutip dari Kompas.com, berikut 5 poin yang harus dipatuhi ojol saat mengangkut penumpang.
• Bersiap New Normal, Ojek Online Minta Penumpang Pakai Helm Sendiri, Demi Cegah Penularan Covid-19
• PSBB Jakarta Kembali Diperpanjang dalam Masa Transisi, SIKM Masih Dibutuhkan, Ini Cara Mendaftarnya

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.
b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
d. Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020.