Breaking News:

PSBB Transisi, Ojol di Jakarta Boleh Bawa Penumpang, 5 Poin Ini Harus Dipatuhi Agar Tak Kena Sanksi

Inilah 5 poin yang harus dipatuhi ojek online atau ojol selama masa PSBB transisi di Jakarta, simak sanksi bagi pelanggar.

Editor: Suli Hanna
Tribun Manado/ Web
Ilustrasi Ojek Online 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah 5 poin yang harus dipatuhi ojek online atau ojol selama masa PSBB transisi di Jakarta, simak sanksi bagi pelanggar.

Mulai Senin (8/6/2020), driver ojol maupun ojek pangkalan sudah diizinkan angkut penumpang.

Namun, di masa PSBB transisi, tetap ada aturan atau protokol yang harus dipatuhi.

Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Surat keputusan (SK) tersebut ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020.

Dikutip dari Kompas.com, berikut 5 poin yang harus dipatuhi ojol saat mengangkut penumpang.

 Bersiap New Normal, Ojek Online Minta Penumpang Pakai Helm Sendiri, Demi Cegah Penularan Covid-19

 PSBB Jakarta Kembali Diperpanjang dalam Masa Transisi, SIKM Masih Dibutuhkan, Ini Cara Mendaftarnya

Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di wilayah DKI Jakarta sudah boleh angkut penumpang dengan patuhi protokol yang berlaku.
Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di wilayah DKI Jakarta sudah boleh angkut penumpang dengan patuhi protokol yang berlaku. (TribunJabar/Gani Kurniawan)

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.

b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

d. Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020.

HALAMAN SELANJUTNYA ================>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBojolJakartaCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved