Virus Corona
Belanja Tak Lagi Sama, Simak Panduan New Normal di Pasar Tradisional, Mall, dan Mini Market
Inilah panduan penerapan protokol berbelanja di pasar tradisional, mall, maupun mini market selama masa new normal.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah panduan berbelanja di pasar tradisional, mall, maupun mini market pada masa new normal.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa aktivitas produktif dalam rangka mempertahankan kinerja keseluruhan masyarakat bisa kembali dijalankan.
Namun, pelonggaran tersebut harus tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Sejumlah aturan juga telah diterbitkan pemerintah dalam menyongsong fase new normal.
Salah satunya adalah aturan new normal di tempat perbelanjaan, seperti pasar tradisional, mall, atau mini market.
Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan new normal.
• Panduan Lengkap New Normal di Kantor, Atur Jarak Antar Meja Kerja dan Tetap Pakai Masker
• 5 Makanan & Minuman yang Perlu Dihindari Saat Memasuki Era New Normal, Bisa Merusak Daya Tahan Tubuh
Surat Edaran itu ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, dan diterbitkan sejak 28 Mei 2020 lalu.
Baik pengelola tempat perbelanjaan maupun pengunjung, harus mematuhi protokol tersebut.
Apa saja yang harus dipatuhi selama di tempat perbelanjaan?
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 dan infografik Kompas.com, berikut ini panduan new normal di tempat belanja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/new-normal-pandemi-corona.jpg)