Duduk Perkara Gugatan Ruben Onsu atas Merek Geprek Bensu, Tudingan Curi Resep sampai Kekalahan di MA
Duduk perkara lengkap gugatan Ruben Onsu atas merek Geprek Bensu yang berakhir kekalahan di MA.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Duduk perkara lengkap gugatan Ruben Onsu atas merek Geprek Bensu yang berakhir kekalahan di MA.
Ruben Onsu harus menelan pil pahit kekalahannya atas hak milik merek Geprek Bensu.
Berikut selengkapnya kronologi gugatan Ruben Onsu atas merek Geprek Bensu selengkapnya.
Nama artis Ruben Onsu mulai ramai dibicarakan publik, bahkan menjadi trending pencarian di Twitter setelah gugatan atas kepemilikan merek Bensu dari usaha kulinernya " Ayam Geprek Bensu" ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.
• Deretan Fasilitas Mewah Ruben Onsu, Ada Pintu Rahasia Kamar Sarwendah yang Buat Raffi Ahmad Melongo
• Ruben Onsu Sedih Terpaksa Merumahkan 2.500 Karyawan, Tak Sanggup Menggaji Efek Pandemi
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi pada 20 Mei 2020.

Putusan MA menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020, majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara.
Dengan demikian, merek "Bensu" dinyatakan dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki usaha kuliner atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Lalu, bagaimana sejarah penggunaan merek Bensu yang restorannya banyak berdiri di wilayah Jakarta dan sekitarnya?
Kompas.com telah merangkum sejarah berdirinya "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" dan "Ayam Geprek Bensu" berdasarkan putusan yang diunggah situs Mahkamah Agung.