Virus Corona
Larangan Mudik Resmi Berakhir, Simak Aturan Lengkap Jika ingin Berpergian ke Luar Kota
Aturan larangan mudik sudah resmi berakhir dari pemerintah, ada aturan baru jika ada kepentingan di luar kota, simak aturan lengkapnya, jangan salah!
Penulis: Asytari Fauziah
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aturan larangan mudik sudah resmi berakhir dari pemerintah, ada aturan baru jika ada kepentingan di luar kota, simak aturan lengkapnya, jangan salah!
Larangan mudik sudah dilakukan sejak bulan puasa kemarin.
Aturan baru ini dibuat demi mencegah masyarakat mudik saat lebaran kemarin.
Namun sejak tanggal 7 Juni 2020 kemarin larangan mudik ini sudah resmi berakhir.
• Sempat Pergi ke Jakarta Lalu Muncul Gejala Covid-19, Seorang Warga NTB Positif Virus Corona
• Masih Nekat Mudik, Ada Ancaman Denda Hingga Rp 100 Juta atau Penjara 1 Tahun!
Bukan berarti larangan berakhir masyarakat bisa bebas berpergian.
Warga yang ingin pelakukan perjalanan ada aturan yang wajib dipenuhi.
Protokol dan deretan syaratnya harus seusai dengan yang sudah diperbaharui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.
Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.