Breaking News:

MA Tetapkan Benny Sujono Sebagai Pemilik Pertama Merek I Am Geprek Bensu, Ruben Onsu Kalah Gugatan

Mahkamah Agung putuskan Benny Sujono sebagai pemilik I Am Geprek Bensu pertama, Ruben Onsu kalah gugatan.

Editor: Ika Bramasti
Instagram @ruben_onsu, Instagram @iamgeprekbensu_official
Benny Sujo pemilik I Am Geprek Bensu menang atas gugatan Ruben Onsu 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Diperjuangkan Ruben Onsu hingga Mahkamah Agung, sayang nama merek Geprek Bensu justru jatuh di tangan Benny Sujono.

Pasalnya, Mahkamah Agung berdasarkan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. telah menolak permohonan Ruben Onsu atas gugatan terhadap Benny Sujono terkait merek dagang Gebrek Bensu.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (13/1/2020), Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.

Sebelumnya, pembawa acara Ruben Onsu sebelumnya menggugat kepemilikan merek dagang Bensu atau Geprek Bensu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Jumat (12/6/2020).

 POPULER Karena Hal Ini, MA Tolak Gugatan Ruben Onsu Atas Kepemilikan Merek Geprek Bensu

 DERETAN FAKTA Polemik Merek Geprek Bensu, Kronologi Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA, Ini Kata Lawannya

Polemik merek kuliner Geprek Bensu milik Ruben Onsu.jpg
Polemik merek kuliner Geprek Bensu milik Ruben Onsu.jpg (Instagram/@geprekbensu)

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

Rekonpensi sendiri adalah gugatan balik atau balasan, dalam hal ini dilakukan oleh pihak Benny Sujono.

Karena itu, pendaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh Ruben Onsu yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, dibatalkan.

Masih berdasarkan surat putusan itu, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dari daftar merek Indonesia.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

HALAMAN SELANJUTNYA =======================>

 
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ruben OnsuBenny SujonoGeprek BensuI Am Geprek Bensu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved